Sentani, Jubi – Badan Narkotika Nasional (BNN) Jayapura siap memfasilitasi penggunaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika (P4GNP2N) yang merupakan usulan Pemerintah Daerah, dan baru saja ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura.
Kepala BNN Jayapura, Ariyanto, menjelaskan bahwa perda yang sama pada waktu sebelumnya masih aktif dan belum maksimal diterapkan. Tetapi dengan kehadiran perda yang baru, pihaknya tetap akan melakukan kerja sama dan kolaborasi dengan semua pihak, untuk melaksanakannya serta berpedoman pada aturan yang baru ditetapkan.
“BNN tetap konsisten untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya serta siap mengamankan perda yang baru,” ujar Ariyanto di Sentani, Rabu (12/4/2023).
Ariyanto juga mengatakan, pemberantasan peredaran narkoba serta penegakan hukum di tengah masyarakat maupun dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Jayapura tidak akan tebang pilih. Secara khusus di lingkup Pemerintah Daerah, ada penyidik Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bersinergi dan berkolaborasi dengan BNN.
Sehingga penetapan Perda tentang P4GNP2N ini benar-benar terwujud dan tidak hanya diperuntukan bagi masyarakat umum saja. Jika ada indikasi penggunaan narkoba, maka penyidik ASN dan Satpol PP bisa mengambil langkah tegas serta berkolaborasi dengan BNN.
“Selama ini, penyidik ASNmaupun Satpol PP berfungsi atau tidak, ini yang belum kami ketahui. Kalau hanya diam dan tidak bertindak maka perda narkoba sama saja tidak berfungsi,” tegasnya.
Menurutnya, pemberantasan peredaran narkoba di daerah ini butuh komitmen dan keseriusan dari semua pihak, termasuk pengambil kebijakan melalui perda yang ditetapkan.
“Sebelum perda ditetapkan, peredaran narkoba sudah sampai masuk di kampung-kampung. Langkah konkret kita apa yang harus dilakukan sehingga dapat memutus rantai penyebarannya,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo mengatakan, Perda usulan eksekutif tentang Pencegahan Narkoba di daerah ini harus benar-benar dilaksanakan dengan bantuan dan dukungan semua pihak.
Karena, menurutnya hasil temuan BNN beberapa waktu lalu, ada sejumlah generasi muda yang terjebak dalam penggunaan narkoba. Hal ini sangat disayangkan oleh kita semua, pendampingan serta pengawasan orang tua sangat diperlukan sehingga anak-anak kita tidak mudah terjebak dan mengikuti pengaruh negatif.
“Pihak sekolah, gereja dan pemerintah kampung harus selalu waspada dan mengawasi setiap pergerakan dari orang-orang yang mencurigakan masuk kampung atau pun pengaruh luar yang dengan sengaja dibawa oleh masyarakat setempat. Jika ada oknum-oknum yang segaja melakukan atau mengedarkan barang haram ini di dalam lingkungan kampung, segera diamankan dan lapor pihak berwenang,” ujar Hamo. (*)