Jayapura, Jubi – Ketua Majelis Rakyat Papua atau MRP Timotius Murib, Wakil Ketua MRP Yoel Luiz Mulait, Staf Khusus Ketua MRP Onias Wenda, dan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD di Jakarta, Jumat (15/4/2022). Dalam pertemuan itu, mereka meminta pemerintah pusat menunda rencana pemekaran Papua dan pembentukan Daerah Otonom Baru di Papua.
Dikutip dari keterangan pers tertulis MRP, Wakil Ketua MRP, Yoel Luiz Mulait menyatakan sebagian besar rakyat Papua menolak rencana pemekaran Papua dan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) karena hal itu dijalankan dengan pendekatan sentralistik. Proses pemekaran Papua dijalankan dengan mengacu Pasal 76 ayat (2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua Baru) dan dilakukan tanpa persetujuan MRP.
Mulait menyatakan pihaknya sangat langkah Komisi 2 DPR RI dan Badan Legislasi DPR RI yang terburu-buru menyusun dan mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pemekaran Papua. Selain itu, secara cepat rapat paripurna juga menetapkan tiga RUU pembentukan provinsi baru di Tanah Papua menjadi tiga RUU inisiatif DPR RI.
“Badan Legislasi DPR RI secara cepat menyetujui tiga RUU DOB pada 6 April 2022. Kurang dari sepekan kemudian, pada 12 April 2022, RUU tersebut disetujui oleh Rapat Paripurna DPR RI menjadi RUU Usul Inisiatif DPR. [Ketiga RUU itu adalah] RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. Ini sangat tidak terburu-buru dan tidak partisipatif,” kata Mulait, sebagaimana dikutip dari keterangan pers MRP.
Mulait menyatakan saat ini MRP tengah mengajukan permohonan uji materiil UU Otsus Papua Baru di Mahkamah Konstitusi, dan perkara itu sedang disidangkan. MRP meminta agar seluruh pelaksanaan UU Otsus Papua Baru, khususnya rencana pemekaran Papua, ditunda sampai ada putusan MK atas permohonan uji materil UU Otsus Papua Baru itu.
“MRP berharap kebijaksaan dari Jokowi terkait hal tersebut. Saat ini, MRP meminta pembentukan DOB ditunda sampai ada putusan final dari Mahkamah Konstitusi yang sedang memeriksa [permohonan] uji materiil UU Otsus Papua hasil amandemen kedua,” kata Mulait.
Dalam pertemuan dengan Mahfud MD pada Jumat, Ketua MRP, Timotius Murib juga menyerahkan surat untuk diteruskan kepada Presiden Joko Widodo. Menurut Murib, isi surat itu menegaskan kewenangan MRP menurut Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua Lama).
Pasal 20 ayat (1) huruf e UU Otsus Papua Lama menyatakan MRP mempunyai tugas dan wewenang untuk memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut perlindungan hak-hak Orang Asli Papua serta memfasiliitasi tindak lanjut penyelesaiannya. Sementara Pasal 76 UU Otsus Papua Lama menyatakan pemekaran Papua menjadi provinsi-provinsi hanya dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPR Papua.
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan banyak orang Papua yang khawatir jika pembentukan daerah otonomi baru akan diikuti oleh penambahan pasukan TNI/Polri dan satuan teritorial baru seperti Polda di provinsi baru. “Oleh karena itulah rencana pembentukan DOB dapat memperhatikan implikasi politik, hukum, keamanan, dan juga situasi HAM di Papua,” ujarnya.
Usman menjelaskan laporan Amnesty International berjudul “Perburuan Emas: Rencana Penambangan Blok Wabu Berisiko Memperparah Pelanggaran HAM di Papua” sudah mendokumentasikan penambahan aparat keamanan dalam jumlah yang mengkhawatirkan di daerah pemekaran sejak 2019, dari yang semula hanya dua pos militer meningkat menjadi 17 pos militer.
Amnesty juga mencatat setidaknya terjadi 12 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum yang melibatkan aparat keamanan, termasuk peningkatan pembatasan kebebasan bergerak, pemukulan dan penangkapan yang kerap dialami oleh Orang Asli Papua setempat. Situasi Orang Asli Papua dikhawatirkan akan semakim memburuk jika satuan teritorial semakin bertambah karena pembentukan DOB. (*)
Discussion about this post