• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home KMAN VI

Kongres Masyarakat Adat VI hasilkan 32 butir resolusi

October 31, 2022
in KMAN VI, Headline
Reading Time: 6 mins read
0
Penulis: - Editor:
KMAN VI

Masyarakat Adat dari Papua mengikuti KMAN VI - Dok. Jubi

0
SHARES
22
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

BERITATERKAIT

Oposisi Kepulauan Solomon: Kekhawatiran Papua Barat harus dibalas dengan disiplin diplomatik

Penghubung KY Papua dorong masyarakat adat terlibat mengawasi integritas hakim

Perbedaan cara pandang penyebab sulitnya menyelesaikan masalah Papua

Departemen Hukum dan HAM GIDI luncurkan LBH GIDI

Jayapura, Jubi – Indonesia baru saja melalui krisis ekonomi dan sosial pasca pandemi Covid-19. Kondisi krisis yang digadang-gadang pemerintah Indonesia justru tidak dialami oleh Masyarakat Adat dalam menghadapi cobaan pandemi global. Ini menegaskan bahwa apa yang selama ini diperjuangkan Masyarakat Adat adalah suatu keniscayaan. Masyarakat Adat beserta wilayah adatnya yang masih bertahan sebagai sentral produksi dan lumbung pangan, telah terbukti mampu menyelamatkanwarga Masyarakat Adatnya, bahkan menyelamatkan bangsa dan negara dari ancaman krisispangan saat ini maupun yang akan datang. Masyarakat Adat tidak hanya memiliki kemampuan untuk memenuhi pangannya secara mandiri, tetapi mampu berbagi dengan komunitas-komunitaslainnya, bahkan ke kota-kota di Nusantara ini hingga antara sesama masyarakat bangsa.

“Oleh sebab itu, kami sebagai Masyarakat Adat menyadari dengan sungguh-sungguh bahwa citacita Masyarakat Adat yang berdaulat, mandiri dan bermartabat masih belum menapak bumi, bagai “jauh panggang dari api”. Bahkan, perjuangan Masyarakat Adat untuk menggapai cita-cita itu semakin menemukan tantangan yang maha berat,” kata Sekjend AMAN terpilih Rukka Sombolinggi, di Jayapura, Senin (31/10/2022).

Lanjutnya, pengingkaran dan kekerasan demi kekerasan terhadap Masyarakat Adat, kriminalisasi peladang hingga pengabaian masih terlalu sering dipertontonkan oleh ragam kebijakan baik di tingkat daerah hingga pusat. Kehadiran negara justru menjadi ancaman bagi keberlangsungan kehidupan Masyarakat Adat.

“Maka resolusi kami, Masyarakat Adat melalui Kongres Masyarakat Adat Nusantara Ke-Enam (KMAN VI) sebagai berikut:

  1. Masyarakat Adat mengapresiasi pengakuan hutan adat yang secara deklaratif disampaikan Presiden Republik Indonesia pertama kali pada 30 Desember 2016 di Istana Negara. Namun, penetapan hutan adat itu, belum diikuti dengan upaya pemulihan total dan menyeluruh melalui mobilisasi birokrasi dan administrasi negara dari tingkat nasional, daerah, hingga desa di seluruh Indonesia. Kami mendesak agar negara perlu melakukan tindakan konkrit di lapangan secara komprehensif dan meluas.
  1. Sejak Indonesia merdeka, Masyarakat Adat di Nusantara merupakan pilar historis dan faktual keberadaan serta keberlangsungan negara Indonesia, tapi belum menikmati hakhaknya bahkan Masyarakat Adat mengalami pemiskinan, pengabaian, penggusuran, hingga kriminalisasi masih terus menerus dialami Masyarakat Adat yang sepatutnya hak asasi bagi Masyarakat Adat harus dipenuhi oleh para penyelenggara negara.
  1. Kami mendesak penetapan RUU Masyarakat Adat sebagai salah satu peraturan perundangundangan payung hukum yang melindungi hak Masyarakat Adat. Kami menegaskan dan menuntut supaya isi dari Undang-Undang Masyarakat Adat harus sesuai dengan semangat penghormatan, pengakuan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat.
  1. Kedudukan Masyarakat Adat di berbagai daerah telah mendapatkan pengakuan oleh pemerintah melalui penetapan berbagai produk hukum daerah. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah daerah agar melakukan pemetaan hak-hak wilayah adat Masyarakat Adat, dan menetapkan dalam regulasi di tingkat kabupaten/kota maupun tingkat provinsi.
  1. Kebijakan pemerintah di bidang reformasi birokrasi merupakan solusi yang sangat menentukan terselenggaranya pemerintahan yang bersih dan berwibawa, oleh karena itu Kongres Masyarakat Adat Nusantara Ke-Enam (KMAN VI) menegaskan perlunya reformasi aparatur dan reformasi birokrasi di level provinsi dan kabupaten dilaksanakan segera, sehingga kebijakan nasional, utamanya kebijakan politik presiden dapat diimplementasikan dengan baik.
  1. Kami mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk SEGERA mencabut peraturan perundang-undangan yang berpotensi mengancam hak-hak Masyarakat Adat Nusantara,  bahkan beberapa peraturan perundang-undangan kita sudah dinyatakan inkosntitusional seperti Undang-Undang Cipta Kerja.
  1. Perkembangan pembangunan selama ini di berbagai wilayah Indonesia berkembang pesat dengan menggunakan lahan milik Masyarakat Adat. Oleh karena itu Kami menyerukan agar pemerintah merumuskan kebijakan teknis yang berpihak dan memudahkan proses pengakuan Hak-Hak Masyarakat Adat.
  1. Kami mendesak Pemerintah agar segera melakukan peneguhan identitas Masyarakat Adat yang berbeda dari entitas kerajaan dan kesultanan melalui sebuah regulasi yang jelas.
  1. Kami mendesak Pemerintah agar memberikan perlindungan terhadap identitas dan warisan budaya Masyarakat Adat termasuk situs-situs budaya, rumah adat, permainan tradisional, pengetahuan tradisional, dan lain-lain.
  1. Kami mendesak Pemerintah agar memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap sistem pemerintahan adat, sistem peradilan adat, dan aturan-aturan adat lainnya.
  2. Kami mendesak pemerintah memastikan dan memberikan perlindungan terhadap kelompok rentan di dalam Komunitas Masyarakat Adat (seperti: perempuan, anak, lansia, dan penyandang disabilitas).
  1. Kami mendesak kepada Pemerintah agar wajib mengalokasikan anggaran yang diperuntukkan khusus untuk mendukung berbagai inisiatif komunitas-komunitas Masyarakat Adat.
  1. Kami mendesak pemerintah dan dunia usaha dalam memastikan pembangunan infrastruktur di daerah harus memperhatikan dan melindungi budaya dan kearifan lokal setempat serta pihak korporasi di Indonesia harus mengutamakan prinsip FPIC (Free Prior Informed Consent), melindungi dan menghormati hak-hak Masyarakat Adat di setiap wilayah adatnya.
  2. Masyarakat Adat secara tegas menolak penguasaan negara secara sepihak atas perdagangan karbon, serta memastikan inisiatif global terkait pendanaan langsung bagi Masyarakat Adat agar dapat diakses langsung oleh komunitas dan organisasi Masyarakat Adat.
  1. Kami mendesak Pemerintah harus menghentikan segala bentuk kriminalisasi, kekerasan, intimidasi, dan pelanggaran HAM terhadap Masyarakat Adat yang mempertahankan tanah, wilayah dan sumber dayanya, serta Kami juga mendesak agar pemerintah, POLRI, dan TNI, untuk bersikap netral dalam menghadapi konflik di wilayah-wilayah adat, dan segera mengubah pendekatan represif terhadap Masyarakat Adat dengan pendekatan dialogis yang lebih mengedepankan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dan penghormatan pada keberagaman sistem hukum yang hidup di Masyarakat Adat.
  1. Kami mendesak TNI/POLRI untuk menghentikan segala tindakan kekerasan bersenjata di seluruh tanah Papua dan di seluruh Nusantara.
  1. Kami mendesak Pemerintah harus memastikan program-program UMKM yang dikembangkan di wilayah adat melibatkan dan memberikan keuntungan bagi Masyarakat Adat setempat.
  1. Kami mendesak Pemerintah memastikan implementasi dari peraturan perundang- undangan terkait pemberdayaan Masyarakat Adat, diantaranya UU Nomor 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, UU Nomor 7/2007 Tentang Pesisir dan Pulau-pulau kecil, UU 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Permendagri Nomor 52/2014 Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, dan lain-lain.
  1. Kami mendesak Pemerintah agar memberikan kebebasan penuh terhadap Masyarakat Adat untuk menjalankan dan mengembangkan sistem pendidikan yang sesuai dengan adat budaya di komunitas adatnya.
  1. Kami mendesak Pemerintah agar mengatur pengembangan pariwisata di wilayah-wilayah adat harus menghormati sistem adat dan budaya yang berlaku dengan sepengetahuan dan persetujuan dari komunitas adat.
  1. Kami mendesak Pemerintah untuk segera membentuk Satuan Tugas Masyarakat Adat yang akan membangun sistem penyelesaian konflik, merumuskan dan melaksanakan pemulihan (remedy) kepada Masyarakat Adat yang telah menjadi korban pelanggaran Hak Asasi Manusia, dan menyusun kajian mengenai harmonisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Masyarakat Adat serta berimplikasi pada pemenuhan hak-haknya.
  1. Kami mendesak Kementerian/Lembaga terkait untuk mencabut semua izin usaha perusahaan dan semua izin skema perhutanan sosial (HKM, HTR, HD, Hutan Kemitraan) yang masuk ke wilayah adat KECUALI HUTAN ADAT.
  2. Pemerintah telah mengakui adanya agama leluhur dalam kehidupan masyarakat Indonesia, oleh sebab itu kami mendesak pemerintah untuk mengesahkan agama leluhur dan mengaturnya dalam satu peraturan Dirjen di Kementerian Agama yang mengatur terkait Agama Leluhur.
  1. Pada kesempatan Kongres Masyarakat Adat Nusantara Ke-Enam ini kami menerima laporan dari berbagai Komunitas Masyarakat Adat Nusantara dan secara khusus dari Komunitas Masyarakat Adat di Papua bahwa telah terjadi berbagai kegiatan pembalakan hutan dan pertambangan emas, penangkapan ikan secara liar dan ilegal di berbagai wilayah hutan dan laut milik Masyarakat Adat yang dikawal oleh oknum aparat negara yang tidak bermoral serta berdampak pada kerusakan hutan, laut, tanah dan lingkungan alam. Kami menyerukan, kepada pihak-pihak yang terlibat untuk segera menghentikan aktivitas eksploitasi sumber daya alam dengan cara yang tidak bertanggung jawab. Kami mendesak pemerintah agar segera mengambil tindakan tegas menghentikan berbagai aktivitas ilegal diatas kekayaan adat kami tanpa melalui prosedur usaha yang legal.
  1. Masyarakat Adat selama ini belum diberikan peran dan dukungan secara optimal dalam pembangunan, melalui Kongres ini kami menyerukan agar pemerintah harus memberikan peluang dan dukungan dan pendampingan yang nyata bagi peran masyarakat serta dalam pembangunan sebagai aktor dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) khususnya peran Masyarakat Adat.
  1. Kami mendesak pemerintah menghormati dan menghargai serta melindungi hak-hak Masyarakat Adat dalam penetapan IKN dan SEGERA menghentikan penggusuran terhadap tanah-tanah Masyarakat Adat dan makam leluhur, situs adat dan cagar budaya dalam pembangunan infrastruktur IKN.
  1. Kami mendesak negara untuk menuntaskan segala bentuk pelanggaran HAM kepada Masyarakat Adat, dan membentuk pengadilan HAM di seluruh propinsi di Indonesia.
  1. Kami mendesak pemerintah daerah bersama Masyarakat Adat agar berperan dalam melakukan penataan hak-hak Masyarakat Adat dan menetapkannya dalam regulasi di tingkat kabupaten/kota maupun tingkat provinsi.
  1. Kami mendesak pemerintah melibatkan perempuan adat dalam ruang diskusi tingkat nasional terkait hak dan penjaminan hak kolektif perempuan adat dan memasukkan pengetahuan kolektif yang dimiliki perempuan adat ke dalam kurikulum Pendidikan.
  1. Mendesak pemerintah untuk memberikan perhatian khusus terhadap penanggulangan pemulihan penyakit HIV/AIDS dalam Masyarakat Adat.
  1. Kami Masyarakat Adat menolak pematokan klaim Kawasan Hutan Negara secara sepihak di wilayah adat dan SEGERA implementasikan Putusan MK 35/PUU-X/2012.
  2. Kami mendesak Pemerintah Pusat untuk segera melakukan perlindungan bagi kelompokkelompok Masyarakat Adat Terancam Punah.”
PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi
Tags: FPICHAMMasyarakat AdatPapuaResolusi
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Oposisi Kepulauan Solomon

Oposisi Kepulauan Solomon: Kekhawatiran Papua Barat harus dibalas dengan disiplin diplomatik

October 2, 2026
Komisi Yudisial atau KY Papua

Penghubung KY Papua dorong masyarakat adat terlibat mengawasi integritas hakim

September 29, 2026

Perbedaan cara pandang penyebab sulitnya menyelesaikan masalah Papua

September 28, 2026

Departemen Hukum dan HAM GIDI luncurkan LBH GIDI

September 28, 2026

YKKMP: Indonesia mesti menjawab masalah HAM di Papua dengan data

September 28, 2026

Diskusi publik yang digelar Papua Muda Progresif sepakati tiga rekomendasi

September 28, 2026
Survey Pembaca
Reader's Survey

English Story

Three University of Science and Technology Jayapura students named suspects
3 October 2026
Three University of Science and Technology Jayapura students named  suspects

Jayapura, Jubi – Three of four students from the University of Science and Technology Jayapura (USTJ) arrested by Jayapura City [...]

Rome Agreement described as a deal made by ‘greedy’ people
3 October 2026
Rome Agreement described as a deal made by ‘greedy’ people

Jayapura, Jubi – The Jayawijaya chapter of the Indonesian National Youth Committee (KNPI), Cipayung youth and community organisations (OKP), and [...]

Jayapura police officers accused of assaulting university student
2 October 2026
Jayapura police officers accused of assaulting university student

Jayapura, Jubi – Dozens of Cenderawasih University (Uncen) students had their identities checked by police, while several students’ mobile phones [...]

Nabot Sreklefat elected to lead AMAN Sorong Raya, vows to resist threats to customary lands
2 October 2026
Nabot Sreklefat elected to lead AMAN Sorong Raya, vows to resist threats to  customary lands

Teminabuan, Jubi – The third regional congress of the Alliance of Indigenous Peoples of the Archipelago (AMAN) Sorong Raya, held [...]

Morning Star flag flown at USTJ campus in Jayapura
1 October 2026
Morning Star flag flown at USTJ campus in Jayapura

Jayapura, Jubi – Hundreds of students at the University of Science and Technology Jayapura (USTJ) in Padang Bulan, Abepura District, [...]

  • Latest
  • Trending
  • Comments
Tepi sungai terkikis abrasi

Tepi sungai terkikis abrasi, warga Kais desak pemerintah bangun talud

October 4, 2026
PSBS Biak

PSBS Biak dijadikan lumbung gol tim Grup Timur

October 4, 2026
Petani jahe PNG

El Nino ancam pasokan petani jahe dari Sogeri PNG

October 4, 2026
Bula Boys Fiji dan tim wanita Vanuatu juara Piala MSG 2026

Bula Boys Fiji dan tim wanita Vanuatu juara Piala MSG 2026

October 4, 2026
Penangkapan ikan tradisional di Fiji

Daerah penangkapan ikan tradisional di Fiji berpotensi hilang akibat suhu global

October 4, 2026
Pendaftaran Calon Ketua Umum PSSI Papua Barat

Pendaftaran bakal calon ketua umum PSSI Papua Barat dimulai besok

October 4, 2026
Kabut asap Sorong

Kabut asap di Kota Sorong diduga akumulasi dari daerah lain

October 4, 2026
Mahasiswa USTJ Tersangka

Tiga mahasiswa USTJ dijadikan tersangka oleh Polresta Jayapura

October 2, 2026
Polisi Vanuatu

50 rekrutan polisi dari Vanuatu jalani pelatihan di PNG

October 2, 2026
Kadistrik Sentani di SPBU Hawai

Kadistrik Sentani tertibkan truk di kawasan SPBU Hawai

October 3, 2026
Persipura

Kemenangan perdana Persipura dan konsistensi pada laga selanjutnya

October 3, 2026
RSUD Kenyam ditutup sementara

Honor pegawai lima bulan tak dibayar: RSUD Kenyam ditutup sementara

October 3, 2026
wondama

Oknum Polisi di Teluk Wondama tabrak warga hingga tewas, Kapolres: Kami minta maaf

March 17, 2026
Festival

Rayakan budaya, Festival Pasifika Auckland tarik 25 ribu pengunjung

March 17, 2026
Tepi sungai terkikis abrasi

Tepi sungai terkikis abrasi, warga Kais desak pemerintah bangun talud

0
PSBS Biak

PSBS Biak dijadikan lumbung gol tim Grup Timur

0
Petani jahe PNG

El Nino ancam pasokan petani jahe dari Sogeri PNG

0
Bula Boys Fiji dan tim wanita Vanuatu juara Piala MSG 2026

Bula Boys Fiji dan tim wanita Vanuatu juara Piala MSG 2026

0
Penangkapan ikan tradisional di Fiji

Daerah penangkapan ikan tradisional di Fiji berpotensi hilang akibat suhu global

0
Pendaftaran Calon Ketua Umum PSSI Papua Barat

Pendaftaran bakal calon ketua umum PSSI Papua Barat dimulai besok

0
Kabut asap Sorong

Kabut asap di Kota Sorong diduga akumulasi dari daerah lain

0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara