Merauke, Jubi – Pemerintah Provinsi Papua Selatan bakal mengajukan permintaan bantuan dana hibah untuk anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024 kepada pemerintah pusat. Terhadap usulan tersebut, Pemprov Papua Selatan bersurat ke Kementerian Dalam Negeri – Kemendagri, guna mendapatkan pertimbangan dan persetujuan.
Penjabat Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo kepada wartawan, Selasa (31/1/2023) menyatakan, dana hibah tersebut sedianya akan mendukung proses dan tahapan pesta demokrasi yang akan dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum – KPU dan Badan Pengawas Pemilu – Bawaslu Papua Selatan.
“Kemarin kami baru rapat kerja, nanti instansi-instansi akan menyusun Rencana Kerja Anggaran, selanjutnya RKA (termasuk soal dana hibah Pemilu) akan kami usulkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan,” kata Apolo Safanpo.
Safanpo menjelaskan, sekalipun pemerintah daerah mengusulkan dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilu, KPU dan Bawaslu Papua Selatan telah memiliki alokasi anggaran masing-masing dari KPU dan Bawaslu pusat. Dengan demikian, dana yang akan dibantu Kementerian Dalam Negeri kemungkinan terbatas.
“Besarannya (anggaran) akan disesuaikan dengan kebutuhan. Misalnya begini, KPU membutuhkan Rp10 juta, tapi dia hanya punya uang Rp9 juta, berarti nanti satu jutanya kita (pemerintah daerah) bantu sesuai kebutuhan,” terang dia.
Safanpo juga menjelaskan, anggaran yang diberikan pemerintah pusat kepada Pemprov Papua Selatan saat ini hanya untuk membiayai empat tugas pokok yang diamanatkan kepada penjabat gubernur dan perangkatnya.
“Tugas pokok penjabat hanya ada empat. Biasanya anggaran yang diberikan hanya untuk membiayai empat tugas itu. Meski begitu kita juga bisa mengajukan tugas tambahan ke Kementerian. Terkait usulan tugas tambahan, seperti dukungan untuk Pemilu 2024 kita sesuaikan dengan petunjuk dari pimpinan. Semoga itu mendapat pertimbangan dan persetujuan,” tutupnya. (*)