Merauke, Jubi – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional – BPJN XXII Kabupaten Merauke, Papua memprogramkan pemeliharaan jalan di Distrik Kaptel, Kabupaten Merauke dalam tahun ini.
Kepala BPJN XXII Kabupaten Merauke, Gunadi Antariksa menyatakan bahwa ruas jalan di Distrik Kaptel merupakan salah satu ruas jalan yang menghubungkan Kabupaten Merauke dengan Kabupaten Mappi. Jalan penghubung dua kabupaten itu menjadi kewenangan provinsi (jalan provinsi), bukan jalan nasional.
“Sampai sekarang jalan tersebut tidak masuk sebagai jalan nasional. Tapi, masih jalan provinsi. Tapi begitu, kami ada pekerjaan pemeliharaan jalan penghubung itu. Sekarang yang lagi dikerjakan di Distrik Kaptel,” kata Antariksa kepada Jubi di Merauke, Senin (22/8/2022).
Antariksa menyebutkan nilai anggaran untuk pekerjaan pemeliharaan jalan di Distrik Kaptel kurang lebih Rp3,8 miliar. Lokasi proyek itu tepatnya setelah jembatan Kali Bian.
“Nilai pagu pemeliharaan jalan itu (ruas jalan di Kaptel) sekitar Rp3,8 miliar. Kami yang kerjakan tahun ini. Lokasi persisnya saya tidak hafal, tapi itu setelah jembatan kali Bian,” tuturnya.
Terkait pembangunan jalan Trans Papua dari Kabupaten Merauke ke Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Antariksa menyatakan bahwa BPJN XXII Merauke memiliki kewenangan mengerjakan jalan tersebut dari perbatasan Kabupaten Merauke dengan Boven Digul yakni mulai dari Getentiri, Tanah Merah, Mindip Tanah dan hanya sampai pada Ikut, Waropko atau hanya sampai batas kali Digul. Sementara bagian sesudah Oksibil merupakan kewenangan dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wamena.
“Kalau keseluruhannya sampai dengan Oksibil sekitar 500 kilometer. Selain jalan, juga ada dikerjakan beberapa jembatan juga. Pekerjaannya dilakukan secara bertahap, karena disesuaikan dengan anggarannya juga,” tutup Antariksa. (*)