Merauke, Jubi – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 260 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan – Lapas Kelas II B Merauke, Papua pada momentum peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan Indonesia, Rabu (17/8/2022).
Surat keputusan pengurangan masa tahanan tersebut secara simbolis diserahkan Wakil Bupati Merauke H Riduwan kepada sejumlah narapidana di Lapas Kelas II B Merauke.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Merauke H Riduwan mengajak warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas II B Merauke untuk lebih meningkatkan semangat nasionalisme dalam momentum HUT ke-77 Kemerdekaan Indonesia.
Warga binaan juga diminta untuk merefleksikan diri, mendekatkan diri dengan Tuhan serta dapat menjalani hukuman dengan sikap dan perilaku yang baik. Sehingga kelak saat bebas, warga binaan berperilaku lebih baik dan hidup normal di tengah masyarakat.
“Lapas bukan tempat penyiksaan. Lapas adalah tempat pembinaan. Jalani hukuman dengan baik sambil merenungkan diri dan mengubah sikap dan perilaku, sehingga ketika bebas sudah berubah sikap kita,” kata Riiduwan.
“Saya juga minta agar Lapas Merauke terus melakukan koordinasi dengan Pemkab Merauke meski Lapas instansi vertikal. Kalau ada hal yang penting untuk warga binaan, silakan berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” tambahnya.
Kepala Lapas Kelas II B Merauke, Lukas Laksana Frans menyebutkan jumlah warga binaan di lembaga pemasyarakatan tersebut sebanyak 307 orang, dan yang mendapat remisi sebanyak 260 orang.
“Jumlah warga binaan 307 orang. Yang terima remisi 260 orang, dengan rincian remisi 1 bulan sebanyak 44 orang, 2 bulan 43 orang, 3 bulan 85 orang, 4 bulan 44 orang, 5 bulan 40 orang, 6 bulan 1 orang, ditambah lagi pengurangan 3 bulan sebanyak 3 orang. Totalnya 260 orang,” sebut Frans.
Frans juga menyebut warga binaan yang tidak mendapat remisi sebanyak 47 orang. Mereka yang tidak menerima remisi adalah narapidana atau warga binaan yang mendapat hukuman disiplin yakni sebanyak 6 orang, napi tindak pidana korupsi 5 orang, napi yang menjalani denda atau uang pengganti 11 orang, dan napi yang belum menjalani 6 bulan masa pidana sebanyak 25 orang.
“Kita harapkan napi yang telah menerima remisi pada peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI ini dapat menerima dan menjalani sisa hukumannya dengan baik, sehingga bila bebas kelak dapat menjalani kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat, juga berguna bagi bangsa dan negara,” tuturnya.
Frans menambahkan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan lembaga pemasyarakatan yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik serta telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.(*)