Enarotali, Jubi – Kelompok khusus (Poksus) DPR Papua menyoroti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelantikan Aparat Sipil Negara (ASN) khusus orang asli asli Papua (OAP) yang dilantik sebagai pejabat di Kemendagri.
“Seharusnya dalam rangka pengembangan SDM ASN OAP di Kementrian dan Lembaga di Pemerintah Pusat, harusnya sudah dimulai upaya strategis secara terencana, bukan katrol cepat-cepat hanya untuk penuhi syarat Pj Gubernur untuk daerah otonom baru (DOB) di tanah Papua,” ujar Ketua Poksus DPR Papua, John NR Gobay kepada Jubi melalui selulernya, Kamis, (10/11/2022).
Dia memberi contoh pelantikan yang dilakukan Wamendagri John Wempi Wetipo di Jakarta, Rabu, (9/11/2022) terhadap beberapa pegawai ASN OAP di Jakarta. Itu terkesan tergesa-gesa.
Gobay menegaskan, Pemerintah Pusat harus bisa mempromosikan ASN OAP di Kementrian Lembaga di Pemerintah Pusat. Hal ini dapat juga dilakukan dengan mengangkat anak anak Papua yang sedang bekerja pada Kementrian atau Lembaga dalam jabatan- jabatan tertentu serta adanya usulan dari daerah.
“Hal tersebut tentu sesuai dengan PP 106 tahun 2021, Pasal 30 (1) Pemerintah Pusat memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada OAP untuk bekerja dan membina karier di instansi Pemerintah Pusat sesuai dengan kompetensi dan keahliannya. (2) Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mempromosikan OAP untuk berkarier pada lembaga pemerintah tingkat nasional sesuai pengalaman, kompetensi, dan bidang keahliannya,” ungkapnya.
Bila Pemerintah Pusat tegas dia, masih konsisten dengan aturan Pasal 30 ayat 1, PP 106 tahun 2021 dalam rangka promosi ASN anak anak Papua maka pusat perlu mengangkat anak-anak Papua yang sedang bekerja pada Kementrian atau Lembaga serta dari daerah dalam jabatan-jabatan tertentu pada kementrian dan lembaga pada pemerintah pusat. (*)