Merauke, Jubi – Komunitas nelayan di Kabupaten Merauke mendatangi Kantor Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Selatan pada Kamis (30/3/2023).
Mereka (nelayan) menyampaikan keluhan dan aspirasi kepada Pemprov Papua Selatan soal regulasi pemerintah pusat terkait batasan wilayah penangkapan ikan di daerah.
Sebagaimana diketahui pada Pasal 27 ayat (3) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa kewenangan pengelolaan laut Daerah Provinsi diatur paling jauh 12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan atau ke arah perairan kepulauan.
Nelayan Merauke merasa dirugikan dengan adanya regulasi tersebut, mengingat kondisi geografis laut di sana tidak mendukung. Kondisi surut laut di Merauke bisa terjadi 3 hingga 5 mil. Hal ini tentu semakin memperkecil ruang operasi kapal-kapal nelayan yang berkapasitas di bawah 30 gross tonnage (GT).
Ketua Nelayan Merauke, Taufik Latarisa kepada Jubi menyatakan bahwa kedatangan perwakilan nelayan ke Kantor Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan Papua Selatan ingin menyampaikan dua hal utama yang menjadi keluhan mereka, yakni masalah Surat Izin Penangkapan Ikan – SIPI yang hingga saat ini belum dikeluarkan oleh pemprov setempat, dan soal regulasi yang mengatur batasan wilayah penangkapan ikan.
“Terkait SIPI ini, sudah hampir empat bulan belum diterbitkan oleh pemerintah provinsi. Kami merasa proses penertibannya terlalu lama, dan merugikan kami pelaku usaha perikanan. Kami sadar bahwa pelimpahan kewenangan dari Provinsi Papua ke Provinsi Papua Selatan saat ini memang butuh proses, tapi kami juga ingin ada solusi supaya kami bisa segera beroperasi (menangkap ikan),” kata Latarisa.
“Proses SIPI ini jangan sampai terlalu lama, Jangankan empat bulan, satu bulan saja kami sudah resah. Sebab penghasilan nelayan itu dari hasil tangkapan. Kalau sudah empat bulan dan kita harus menunggu lagi, ini sangat merugikan nelayan di Merauke,” sambungnya.
Terkait batasan wilayah operasi bagi kapal-kapal perikanan tangkap dengan kapasitas 30 GT ke bawah, Latarisa mengatakan nelayan Merauke merasa keberatan dengan adanya regulasi tersebut. Mengingat kondisi laut Merauke yang tidak mendukung usaha perikanan tangkap di sana.
“Regulasi ini diberlakukan di seluruh Indonesia, kami paham, tapi kami nelayan Merauke merasa keberatan dengan adanya peraturan ini. Kami minta kebijakan atau solusi, karena pertimbangannya pasang surut laut kita itu bisa 3 – 5 mil. Ini tentu sulit bagi kami untuk beroperasi,” tuturnya.
Latarisa juga menyatakan, pihak Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan Papua Selatan memberikan solusi agar kapasitas kapal-kapal nelayan Merauke diperbaharui atau upgrade, sehingga mereka bisa melakukan penangkapan ikan di perairan di atas 12 mil. Namun nelayan Merauke keberatan dengan solusi tersebut, yang menurut mereka juga merugikan.
“Kalau upgrade, itu memberatkan kami. Terutama dari segi bahan bakar minyak, dan juga upgrade itu hanya berlaku 1 tahun. Kalau (solusi) ini kami ikuti, ini sama saja dengan membunuh kami,” kata dia.
“Kami sampaikan keluhan terkait regulasi ini, karena di lapangan sudah ada teguran kepada para nelayan, jika melanggar (menangkap di atas 12 mil), kami ditangkap. Makanya kami menyampaikan aspirasi ini, supaya jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” sambung Latarisa.
Latarisa menambahkan, keluhan dan aspirasi para nelayan itu juga akan disampaikan kepada DPR Kabupaten Merauke dengan harapan pemerintah daerah bisa melanjutkan aspirasi mereka ke pusat.
“Kalau memang tidak ada jalan ketemu, kemungkinan nelayan turun (unjuk rasa). Tapi begitu kami berupaya supaya tidak ada demo, karena kita tidak ingin ada hal-hal yang menimbulkan dampak lain,” imbuhnya.
Sementara Plt Kepala Bidang Kelautan dan Perikanan pada Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan Papua Selatan, Jhon Ezra Dinaulik menyatakan aturan terkait batasan operasional penangkapan ikan merupakan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat sebagaimana dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.
“Ini aturan dari pemerintah pusat, daerah hanya menjalankan dan melaksanakan regulasi yang sudah ditetapkan. Meski begitu apa yang menjadi keluhan nelayan kita ini akan kami tindaklanjuti ke pimpinan,” kata Ezra.
Ezra mengatakan, dinas memberikan solusi agar para nelayan memperbaharui kapasitas kapalnya lebih di atas 30 GT, sehingga mereka bisa menangkap ikan dengan wilayah cakupan yang cukup luas.
“Kami tidak bisa memberi solusi lain selain upgrade itu. Karena untuk pengawasan dan penegakkan aturan bukan kewenangan kami, itu merupakan kewenangan instansi lain,” tutupnya. (*)