Merauke, Jubi – Sejumlah warga pemilik ulayat dari Kampung Ivi Mahad, Distrik Kurik, Kabupaten Merauke, Papua kembali mempersengketakan lahan seluas 40 hektare di Kampung Isanombias, Distrik Tanah Miring.
Lahan tersebut dibeli mantan Kapolres Merauke, AKBP Untung Sangaji dari warga berinisial HK pada 21 April lalu.
Warga yang mengklaim sebagai pemilik tanah di Isonambias, Stakius Bokai Basik-Basik, menyatakan HK dan kelompoknya telah melakukan penyerobotan lahan milik marganya, kemudian 40 hektare di antaranya dijual kepada Untung Sangaji.
Pada 24 Juni 2022, kata Stakius, Untung Sangaji yang saat itu masih menjabat Kapolres Merauke mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa. Namun pertemuan itu tidak menghasilkan keputusan yang memuaskan marganya. Mereka justru merasa terancam dan diintimidasi oleh oknum polisi.
“Baik dalam pertemuan atau setelah pertemuan, kami diintimidasi dan diancam. Ada oknum polisi yang menakut-nakuti kami dengan hukum. Kami awam dan tidak paham dengan hukum, sehingga kami merasa terancam saat itu,” kata Stakius kepada Jubi di Merauke, Selasa (19/7/2022).
Meski terintimidasi dan merasa terancam, Stakius bersama kelompoknya tidak menyerah. Mereka kembali mempersengketakan lahan yang diserobot dan dijual ke mantan Kapolres Merauke tersebut.
“Senin 18 Juli kemarin, kami datang lagi. Bapak Kapolres yang baru menerima kami, dan kami menyampaikan persoalan tanah ini kepada beliau. Kami menaruh harapan kepada Bapak Kapolres yang baru untuk bisa menyelesaikan masalah ini,” tuturnya.
Stakius berharap kepolisian setempat bisa memberikan rasa keadilan kepada mereka, dan meminta Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan untuk menangkap para mafia tanah yang telah menyerobot dan menjual lahan milik marganya.
“Kami sudah sampaikan kepada Bapak Kapolres untuk menangkap para mafia tanah yang membuat masalah di lahan kami. Selama ini kami tidak bisa berbuat apa-apa, karena mereka (HK dan kelompoknya) berlindung dibalik Bapak Untung Sangaji,” tuturnya.
Sementara Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sultan, menyatakan persoalan tersebut akan diselidiki. Jika terbukti ada tindak pidana dalam kasus tersebut, terduga pelaku dan pihak-pihak terkait tentu diproses secara hukum.
“Kalau terbukti ada pidananya, siapapun tidak ada yang kebal dengan hukum, termasuk kapolres. Kalau buat salah, ya prosedur hukum harus dilaksanakan. Dugaan mafia tanah ini akan diproses sesuai aturan hukum, tapi semua harus ada pembuktian,” kata Sandi.
Sandi menjelaskan bahwa polisi tidak bisa sendiri menyelesaikan persoalan tanah ulayat di kabupaten tersebut. Karenanya, perlu dukungan dari pemerintah daerah setempat untuk bersama-sama menyelesaikan masalah ini.
“Kita ingin pemerintah menjembatani, polisi siap mengawalnya. Ada banyak persoalan jual beli tanah di Papua, termasuk di Merauke. Nah karenanya pemerintah perlu membenahi ini, sehingga ada kepastian hak milik masyarakat akan tanahnya itu,” imbuh Sandi. (*)
Discussion about this post