Merauke, Jubi – Sejumlah warga pemilik ulayat di kawasan Distrik Tanah Miring, Kabupaten Merauke, Papua mendatangi Polres Merauke, Selasa (21/6/2022) guna mempersengketakan lahan seluas 53 hektare di Kampung Yaba Maru SP 9 Distrik Tanah Miring.
Tanah itu dibeli oleh Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji dari warga berinisial HK pada 2021 lalu. Di atas lahan itu rencananya akan dibangun asrama Polres dan Brimob, perumahan wartawan dan fasilitas lainnya.
Warga yang mengklaim sebagai pemilik ulayat tanah seluas 53 hektare, Stakius Bokai Basik-Basik menyatakan lahan yang dibeli oleh Kapolres Merauke dari HK adalah milik marganya. HK dan kelompoknya diduga telah melakukan penyerobotan tanah tersebut sejak beberapa tahun silam.
“Kami ke Polres untuk melaporkan HK dan beberapa orang lainnya yang menyerobot tanah milik kami. Kami baru mengetahui kalau tanah itu dijual setelah dilakukan acara pelepasan pada Juni 2022 lalu,” kata Basik-Basik kepada Jubi di Kabupaten Merauke.
Basik-Basik meminta agar pihak kepolisian memproses pengaduan mereka, memeriksa para terlapor, dan memeriksa kembali surat pelepasan tanah yang diberikan HK kepada Kapolres Merauke Untung Sangaji.
“Mereka (kelompok HK) mengancam kami, kalau menggugat tanah yang dibeli Kapolres, maka kami akan ditangkap polisi. Makanya kami ke sini untuk melaporkan kasus ini dan berharap polisi bisa bantu menuntaskannya,” ujar dia.
Selain lahan seluas 53 hektare, para pemilik ulayat juga mempersoalkan tanah seluas 30 hektare di kawasan Kebun Cokelat Distrik Tanah Miring, yang mana lahan itu dijadikan sirkuit balap motor oleh pemerintah daerah setempat.
“HK dan kelompoknya tidak punya hak atas dua bidang tanah ini (lahan di Yaba Maru dan lahan sirkuit di Kebun Coklat). Lahan itu milik kami masyarakat adat Sosom Salor. Sehingga minta Pak Kapolres untuk bantu menyelesaikan persoalan ini,” kata Ketua adat Kampung Salor, Martinus Samkakai.
Menanggapi hal itu, Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji mengatakan, ia akan memanggil kedua belah pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Persoalan ini harus kita konfirmasi. Kita akan kasih duduk semua (pertemuan dengan pihak-pihak terkait), sehingga terang benderang siapa pemilik sebenarnya,” kata Untung.
Terkait lahan 53 hektare, Untung menjelaskan bahwa sebelum membeli, pihaknya sudah terlebih dahulu mengecek siapa pemilik tanah tersebut ke masyarakat maupun ke kepala kampung setempat.
“Sebelum acara pelepasan, kita pasang plang bahwa tanah itu akan dibangun asrama Polres dan perumahan masyarakat. Harusnya datang saat itu, sampaikan keberatan,” tuturnya.
“Tapi tidak apa-apa, masalah ini akan kita luruskan. Kalau memang itu (tanah) hak kalian, maka dia yang menjual harus bertanggung jawab. Saya belum membayar sebagian, kalau dia salah, maka saya akan kasih kepada yang punya hak,” sambung Untung. (*)
Discussion about this post