Wamena, Jubi – Polres Jayawijaya berhasil menangkap 2 pelaku penjual minuman beralkohol (minol) jenis Cap Tikus (CT), saat razia yang dilaksanakan di Jalan Hom-Hom Wamena, pada Senin (2/10/2023) sore.
Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo usai razia mengatakan dua pelaku penjual minol berinisial I (38) dan H (22). Saat razia belangsung, personel polisi terlebih dahulu mengamankan H selaku kurir.
“Dari hasil pengembangan pelaku H, kami kemudian menunju tempat penyimpanan miras di Jalan Sudirman Wamena, dan saat digeledah di salah satu rumah ditemukan barang bukti sebanyak 40 botol miras jenis CT ukuran 600 ml, dan 2 jeriken ukuran 35 liter miras jenis CT,” katanya.
Menurut kapolres, dari hasil razia hari ini pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 4 unit motor tanpa surat dan tanpa kunci kontak. Selain itu diamankan pula sebanyak 22 senjata tajam (sajam), 1 buah katapel dan 1 bilah tombak.
“Semua itu kita sita dari tangan warga yang hendak bawa ke Kota Wamena tapi pelakunya kita tidak amankan hanya barangnya saja yang disita, tapi [hanya] diamankan dua orang pria sebagai pelaku penjul miras jenis CT untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” katanya. (*)