Wamena, Jubi – Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo, memediasi penyelesaian denda adat terkait kasus kematian Stevanus Wilil, 22 tahun, yang ditembak anggota polisi dari Polres Tolikara pada 10 April 2023 lalu, di Distrik Libarek, Kampung Molima, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan.
Pihak pelaku yang diwakili oleh Kapolres Tolikara menyerahkan sejumlah uang secara tunai Rp 500 Juta sebagai denda adat, sesuai permintaan pihak keluarga korban sebagai tanda masalah tersebut telah selesai.
Kapolres Jayawijaya menyatakan, pihaknya memfasilitasi mempertemukan kedua belah pihak antara pihak pelaku yang diwakili oleh Kapolres Tolikara, dengan keluarga korban almarhum Stevanus Wilil untuk pembayaran denda adat sesuai yang diminta oleh keluarga korban.
“Meskipun masalah ini sempat ditunda terus akibat besaran denda yang diminta dari keluarga korban, namun hari ini kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini dimana Kapolres Tolikara mewakili pihak pelaku telah menyerahkan uang denda sebesar Rp. 500 juta kepada pihak keluarga korban,” jelas Kapolres.
Dengan selesainya permasalahan ini, dirinya berharap masyarakat dapat bisa saling mengingatkan untuk dapat menjaga Kamtibmas dengan tidak mengkonsumsi Miras serta melakukan aksi pemalakan Jalan maupun pemalangan di Distrik Libarek, karena akan merugikan diri sendiri maupun orang lain, terutama para pengguna jalan.
“Tadi Kepala Suku juga telah menegaskan kepada warganya, di distrik Libarek tidak ada lagi masyarakat yang mabuk dan melakukan aksi palang dan meminta aparat untuk menindak tegas apabila masih ada masyarakat yang mabuk serta tagih-tagih di jalan,” katanya. (*)