Jayapura, Jubi – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mendukung jeda kemanusiaan untuk meredakan konflik bersenjata di Tanah Papua yang diserukan para tokoh bangsa. Hal itu disampaikan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro pada Rabu (15/11/2023).
“Seruan untuk mendorong perdamaian di Papua baik melalui dialog, maupun perbaikan kebijakan dan layanan publik, penegakan hukum, dan lainnya adalah langkah-langkah yang patut diapresiasi. Komnas HAM juga senantiasa mendorong agar situasi HAM di Papua menjadi lebih baik dan mendukung upaya setiap pihak untuk itu,” kata Atnike.
Pada 11 November 2023, sejumlah tokoh bangsa membuat seruan bersama meminta adanya Jeda Kemanusiaan untuk meredakan konflik bersenjata dan memperbaiki situasi di Tanah Papua. Seruan untuk perdamaian di Tanah Papua itu menyatakan bahwa hanya jalan penyelesaian damai yang dapat mencegah jatuhnya korban jiwa, dan memungkinkan terwujudnya kesejahteraan, keadilan, dan kemakmuran di Papua.
Atnike mengatakan pencapaian tujuan tersebut membutuhkan kerja sama dari semua pihak, baik dari pemerintah maupun masyarakat di Papua dan Jakarta. Ia berharap seruan Jeda Kemanusiaan para tokoh ini mendapat respons lebih lanjut dari semua pihak, baik pemerintah, kelompok adat, agama, akademisi, perempuan, pembela HAM, dan lainnya.
Menurutnya, Komnas HAM senantiasa mendorong situasi HAM yang lebih kondusif di Papua, misalnya melalui pemantauan jika terjadi dugaan kasus pelanggaran HAM dan mendorong penegakan hukum. Komnas HAM juga melakukan pemantauan mengenai dampak konflik terhadap masyarakat, misalnya persoalan pengungsi internal di Papua.
“Selain itu juga merekomendasikan prinsip-prinsip HAM dalam kebijakan pemerintah termasuk kepada TNI dan Polri di Papua,” ujarnya.
Atnike mengatakan Komnas HAM juga memperkuat koordinasi dengan setiap pihak, baik kelompok masyarakat di Papua, dan juga aparatur pemerintah di Papua. Atnike koordinasi menjadi penting agar hasil pemantauan dan rekomendasi Komnas HAM dapat ditindaklanjuti. (*)