Sentani, Jubi – Puluhan pedagang ikan bakar mulai marak saat menjelang sore hingga malam, di tepi jalan utama Kota Sentani, Kabupaten Jayapura. Dengan berbekal tungku bakar dan arang serta belasan cool box yang berisi ikan laut segar, para pedagang menawarkan dagangan kepada para pelanggan.
“Biasanya [pelanggan] paling banyak itu para karyawan dan pegawai yang pulang kerja,” ujar Sainudin, salah satu pedagang ikan bakar di pertigaan jalan Salatiga Sentani, Selasa (21/11/2023).
Warga kompleks Buton ini juga mengaku sudah lama berdagang ikan di Sentani. Usaha tetap yang dijalaninya adalah berdagang ikan laut di Pasar Pharaa Sentani. “Sudah mau 14 tahun di Sentani,” katanya.
Dikatakan, setelah berjualan di Pasar Pharaa, ia akan melanjutkan pekerjaannya dengan berdagang ikan bakar dari sore hingga malam.
“Stok ikan masih banyak dan harga terjangkau kalau beli langsung di Hamadi, bisa untung sedikit di luar modal. Modal awal tiga hingga lima juta,” ujarnya.
Ikan tuna dan juga ikan salam bakar, lanjut Sainudin, dua jenis ikan yang paling diminati oleh pelanggan. Harganya juga bervariasi, ikan tuna yang besar biasanya dibagi dalam empat bagian untuk dibakar, yang sedang biasanya dibagi dua dan yang kecil dibakar utuh. Sementara ikan salam biasanya hanya dibagi dua bagian saja.
“Ikan tuna yang dibagi empat harganya per potong ada 60 hingga 70 ribu rupiah, lalu yang dibagi dua ada 50 hingga 60 ribu rupiah, ikan salam rata-rata 50 ribu rupiah. Kalau tuna yang kecil biasanya dua atau tiga ekor, 60 hingga 70 ribu rupiah,” kata Sainudin.
Menurutnya, pemerintah daerah pernah melakukan penertiban, tetapi para pedagang kembali lagi berjualan seperti biasa. Penertiban hanya di jalan utama saja, sementara tempat-tempat tertentu tidak ditertibkan.
“Kalau penertiban, jangan pilih-pilih, semua ditertibkan agar tidak ada yang berjualan lagi seperti ini di pinggir jalan utama,” ujarnya.
Salah satu karyawan perusahaan penerbangan, Aleksander, yang sempat membeli ikan bakar mengatakan, setiap dua hari ia pasti menyempatkan singgah untuk membeli ikan bakar.
“Ikannya segar-segar dan lengkap dengan bumbunya, tinggal dimakan jika sudah sampai di rumah,” ujarnya.
Asisten II Bidang Perekonomian Sekda Kabupaten Jayapura, Delila Giyai mengatakan pihaknya telah mengirim surat imbauan dan larangan kepada para pedagang ikan yang berjualan di pinggir jalan utama, bahkan melalui Satuan Polisi Pamong Praja telah dilakukan penertiban.
Giyai juga mengatakan bahwa, tidak ada larangan bagi siapa saja yang ingin berdagang, tetapi hal ini wajib dilaksanakan pada tempat yang disediakan. Berjualan di pinggir jalan, tentunya sangat mengganggu arus lalu lintas ketika banyak orang berkerumun di satu tempat yang berdekatan dengan jalur jalan utama, hal lain adalah asap yang ditimbulkan ini mengarah ke jalan raya.
“Dalam waktu dekat kita akan mendata ulang dan sekaligus melakukan penertiban,” ujar Giyai. (*)