Nabire, Jubi – Badan Pengurus Komite Nasional Papua Barat atau KNPB Wilayah Balim Barat dan Rakyat Papua Melawan Rasisme, Pendinus Wanimbo menyatakan Juru Bicara Internasional KNPB, Viktor Yeimo adalah korban rasisme yang dikriminalisasi dengan pasal makar. Hal itu dinyatakan Wanimbo dalam keterangan pers tertulisnya, Senin (17/4/2023).
Kasus dugaan makar yang didakwakan kepada Viktor Yeimo itu terkait dengan demonstrasi anti rasisme Papua untuk memprotes ujaran rasial yang ditujukan kepada mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua Kamasan III Surabaya pada 16 Agustus 2019. Yeimo didakwa makar karena dianggap memotori demonstrasi yang terjadi di Kota Jayapura pada 19 dan 29 Agustus 2019.
Perkara itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 376/Pid.Sus/2021/PN Jap pada 12 Agustus 2021. Sidang itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Mathius SH MH bersama hakim anggota Andi Asmuruf SH dan Linn Carol Hamadi SH (majelis hakim yang baru).
Wanimbo menyatakan persidangan perkara makar yang didakwakan kepada Viktor Yeimo justru menunjukkan fakta bahwa Viktor Yeimo sebagai korban rasisme mengikuti demonstrasi pada 19 Agustus 2019 sebagai peserta. Dakwaan makar itu dinilai Wanimbo sebagai bentuk diskriminasi rasial yang terjadi secara struktural terhadap Viktor Yeimo.
“Victor Yeimo sedang melawan praktik rasisme secara struktural dilakukan Indonesia terhadap orang Papua melalui proses hukum yang dihadapi di Pengadilan Negeri Jayapura. Hal itu menunjukkan praktik rasisme dan diskriminasi dalam penegakkan hukum, di mana korban rasisme diadili dan dihukum, sedangkan pelaku di Surabaya divonis ringan, ” tulis Wanimbo.
Wanimbo mengatakan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura, termasuk para saksi ahli, tidak dapat membuktikan kesalahan Viktor Yeimo. “Anggota polisi bukan saksi fakta, namun polisi yang menangkap Viktor Yeimo. Sementara saksi ahli bahasa tidak mampu memberikan definisi yang jelas tentang kata ‘referendum’ dan kata ‘merdeka’,” katanya.
Wanimbo menilai persidangan itu justru menunjukkan Viktor Yeimo dikriminalisasi oleh Negara dengan sentimen politik untuk membungkam aktivitasnya di KNPB. “Kami menilai itu upaya pembungkaman terhadap gerakan dan aktivis supaya kepentingan penguasa oligarki Jakarta seperti politik Otonomi Khusus Jilid II, pemekaran Papua, serta eksploitasi dan Investasi oligarki Jakarta [maupun] imperialisme global bisa berjalan mulus,” kata Wanimbo.
KNPB Balim Barat menyampaikan 9 butir tuntutan. Kesembilan butir tuntutan KNPB Balim Barat itu adalah:
- Mendesak Presiden, Kapolri, Polda Papua, Kejaksaan Tinggi Papua segera bebaskan Viktor Yeimo tanpa syarat untuk memberikan rasa keadilan terhadap rakyat Papua sebagai korban rasisme.
- Meminta Majelis Hakim yang mengadili Viktor Yeimo secara bijak memutuskan vonis bebas berdasarkan fakta persidangan.
- Hentikan kriminalisasi, diskriminasi penegakkan hukum, intimidasi teror penangkapan dan pembungkaman terhadap aktivis pro demokrasi dan aktivis HAM di Indonesia dan Papua.
- Segera bebaskan seluruh tahanan politik di Tanah Papua.
- Hentikan kriminalisasi dan pembunuhan karakter terhadap aktivis HAM Haris Azhar dan Fatimah.
- Hentikan kekerasan terhadap rakyat sipil di Kabupaten Nduga, Kabupaten Puncak, Intan Jaya, Yahukimo, Lanny jaya dan wilayah konflik lainnya.
- Segera tarik militer dari Tanah Papua, baik organik maupun non organik.
- Mendesak Dewan HAM PBB, Palang Merah Internasional, jurnalis internasional independen masuk ke Papua untuk investigasi seluruh pelanggaran HAM dan liput realitas kekerasan di Papua.
- Hentikan semua praktek rasisme secara struktural di Tanah Papua. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!