Jayapura, Jubi – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam atau BBKSDA Papua melepasliarkan 38 satwa endemik di hutan adat Isyo, Kampung Rhepang Muaif, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, pada Sabtu (21/05/2022). Pelepasliaran satwa ini sekaligus digelar untuk memperingati Hari Keanekaragaman Hayati yang jatuh pada 22 Mei 2022.
Jenis-jenis satwa yang dilepasliarkan adalah 1 ekor mambruk victoria (Goura victoria), 9 ekor kakatua koki (Cacatua galerita), 4 ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory), 18 ekor nuri kelam (Pseudeos fuscata), 3 ekor nuri bayan (Eclectus roratus), dan 3 ekor jagal Papua (Cracticus cassicus).
Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, semua satwa tersebut dilindungi undang-undang, kecuali jagal Papua.
Dalam daftar CITES, semua satwa tersebut masuk dalam appendix II, yaitu spesies yang mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa regulasi.
Sementara berdasarkan daftar IUCN, semua satwa berstatus Least Concern/LC (risiko rendah), kecuali mambruk victoria berstatus Near Threatened/NT (hampir terancam), dengan tren populasi menurun.
Pelaksanaan Tugas Kepala BBKSDA Papua, Abdul Azis Bakry, mengatakan sebagian satwa yang dilepaskan tersebut berasal dari translokasi (pemulangan kembali ke daerah asalnya) dari Jawa Timur dan sebagian lagi merupakan penyerahan dari masyarakat di Jayapura.
Bakry menyampaikan bahwa pelepasliaran satwa endemik Papua ke habitat alaminya merupakan upaya maksimal dalam melestarikan satwa liar milik negara. Menurutnya selama masih terdapat satwa liar di luar habitat alaminya, entah karena tindak ilegal atau terdapat situasi khusus lainnya
“BBKSDA Papua akan terus berupaya sebaik mungkin mengembalikannya ke rumah mereka yang semestinya,” ujarnya.
Azis Bakry juga menyampaikan terima kasih kepada pihak pengelola hutan adat Isyo, yang selama ini telah bekerja sama dengan BBKSDA Papua, terurama dalam hal pelepasliaran satwa. Menurutnya, pengelolaan hutan adat Isyo merupakan bentuk tanggung jawab mulia dari warga masyarakat kepada negara dalam keikutsertaan menjaga habitat satwa liar yang berfungsi sangat penting bagi alam.
Bakry juga memberikan apresiasi kepada tim BBKSDA Papua yang menyukseskan pelepasliaran satwa ini dengan berpedoman pada SE Dirjen KSDAE Nomor: 8/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelepasliaran Satwa Liar di Masa Pandemi Covid-19.
“Terima kasih banyak untuk tim yang sudah bekerja dengan penuh dedikasi sehingga kegiatan dapat berjalan lancar dan baik,” katanya.
Koordinator kandang transit Buper Waena, La Ode Irianto Subu, menegaskan bahwa proses pelepasliaran satwa oleh BBKSDA Papua telah memenuhi kriteria yang berlaku.
“Semua satwa sudah menjalani proses habituasi di kandang transit Buper Waena, dalam kondisi sehat, dan sudah kembali kepada sifat alaminya, sehingga kami pastikan sanggup bertahan di alam liar,” ujarnya.
La Ode juga menyampaikan bahwa pelepasliaran satwa kali ini menggunakan kandang satwa yang telah disiapkan sebelumnya oleh Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati.
Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan, dan Pengawetan BBKSDA Papua, Lusiana Dyah Ratnawati, menegaskan bahwa semua satwa liar, khususnya endemik Papua, memerlukan perhatian. Masyarakat wajib melindungi mereka, baik dari sisi satwa-satwa itu sendiri maupun habitat tempat mereka hidup dan berkembang biak.
“Mungkin sebagian masyarakat sudah memahami status konservasi satwa-satwa tersebut. Saya berhadap masyarakat tidak akan bosan mendapatkan informasi ini kembali, karena sifatnya sangat penting,” katanya.
Penjaga hutan adat Isyo, Rhepang Muaif, Alex Waisimon, menyampaikan terima kasih kepada BBKSDA Papua yang telah melepasliarkan puluhan satwa endemik Papua di hutan tersebut. Ia menyampaikan memang tidak gampang mengembalikan satwa ini sebab kesadaran masyarakat Indonesia untuk melindungi satwa endemik masih rendah.
“Biarakan hutan adat Isyo menjadi contoh bagi masyarakat ada di Papua yang sedang berjuang menjaga hutan dengan segala keanekaragaman hayatinya,” ujarnya. (*)
Discussion about this post