Jayapura, Jubi – Sekretaris Satgas Halal Papua, Ani Matdoan mendorong Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM Papua melakukan sertifikasi Halal pada produknya untuk meningkatkan brand produk tersebut. Apabila suatu produk makanan atau minuman bersertifikat halal maka akan menaikkan level UMKM itu.
“[Dengan adanya] brand [halal] itu, UMKM dengan sendirinya naik kelas, yang tadinya usaha kecil dan mikro dianggap biasa,” katanya kepada Jubi usai menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Wajib Halal dan Pendaftaran Sertifikasi yang digelar di Universitas Muhammadiyah Papua, Sabtu (1/6/2024).
Ia menilai adanya label halal yang menempel pada suatu produk secara tidak langsung akan meningkatkan kepercayaan terhadap konsumen dan dampaknya dapat meningkatkan penjualan.
“Kalau kepercayaan meningkat, pasti masyarakat beranggapan [produk] itu berkualitas, sehat, higienis, dan halal,” ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jayapura yang baru dilantik pada Jumat lalu (31/5/2024). “Sehingga otomatis nilai jualnya tinggi dan dengan mudah pasar terbuka untuk produk yang bersangkutan.”
Adanya sertifikasi halal, menurutnya, juga memberikan kenyamanan kepada konsumen untuk mengonsumsi produk tersebut. Hal itu karena produk tersebut telah melewati proses produksi halal. “Proses produk halal ini memberikan jaminan kepastian terhadap kesehatan dan kenyamanan produknya,” ujarnya.
Ia menambahkan halal bukan hanya untuk komunitas tertentu tetapi juga dapat berlaku secara keseluruhan bagi setiap manusia yang ingin hidup sehat. Sebab halal juga merupakan gaya hidup. “Gaya hidup halal itukan makan yang sehat, bahan yang baik, proses pengemasan sampai pendistribusian sudah terjamin,” katanya.
Sementara itu, ada 1000 lebih pelaku usaha mikro dan kecil dari daerah-daerah di Provinsi Papua sebelum pemekaran yang telah mendapatkan sertifikasi halal gratis (Sehati). Namun, untuk program Sehati itu sayangnya, menurut narasumber lainnya, Ika Putra VIratama, Ketua Halal Center IAIN Fattahul Muluk Papua, kuotanya sudah habis.
Pendaftaran sertifikasi halal pelaku usaha mikro dan kecil dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dikenakan biaya sebesar Rp230.000. Ika mengatakan proses penerbitan dengan skema yang baru ini akan memakan waktu lebih lama dari penerbitan Sehati karena harus menunggu proses pembayaran terlebih dahulu dan sejumlah proses lainnya.
“Kalau proses [penerbitan sertifikat] yang gratis karena tidak melalui pembayaran, cepat, 14 hari,” ujarnya.
Menurut Ika, sertifikasi halal bisa meningkatkan sumber daya manusia dari sisi ekonomi di Papua. Misalnya, usaha keripik yang awalnya dititip di kios-kios bisa masuk ke supermarket atau sejumlah hotel karena telah menggunakan label produk tersebut. Oleh karena itu ia berharap masyarakat antusias untuk mengurus sertifikasi halal sesuai dengan aturan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki sertifikat halal bagi produk olahannya. (*)


























Discussion about this post