Jayapura, Jubi – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Satgas Halal Papua bersama Dinas Perkebunan dan Peternakan Papua, mengawasi dan mensosialisasikan Wajib Halal Oktober 2024 di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan pasar baik tradisional dan modern.
Kegiatan ini sebagai lanjutan rangkaian WHO 2024 secara serentak di 34 provinsi (kabupaten dan kota) di seluruh Indonesia termasuk wilayah Papua, pada Kamis (4/4/2024).
Tim terdiri dari perwakilan BPJPH, Analis Kebijakan Ahli Madya Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, Khotibul Umam, Sekretaris Satgas Halal Papua, Ani Matdoan dan koleganya, serta Dinas Perkebunan dan Peternakan Papua yang dipimpin JFT Analis Pasar Hasil Pertanian, Antonius Nevi.
Kunjungan tim di tingkat provinsi dilaksanakan di tiga titik, yaitu RPH Poheram di Kampung Yoka, Distrik Heram, Kota Jayapura, tempat pemotongan dan penjualan ayam potong serta tempat pemotongan dan penjualan daging sapi Fadil di Pasar Youtefa, Distrik Abepura, Kota Jayapura.
Selain itu, tim di kabupaten dan kota di Papua juga melaksanakan kunjungan ke pasar dan titik sasaran lainnya untuk sosialisasi, bahkan pendaftaran sertifikasi halal on the spot.
Analis Kebijakan Ahli Madya Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, Khotibul Umam, mengatakan produk-produk terutama yang berasal dari makanan dan minuman yang beredar diperdagangkan di seluruh wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
“Tujuannya adalah mendatangi beberapa RPH ruminansia dan unggas atau jasa-jasa sembelihan lainnya. Untuk mengingatkan kembali bahwa Oktober 2024 ini, mandatori (kewajiban) sertifikasi halal,” ujarnya.
Temuan tim antara lain RPH Poheram belum beroperasi dengan baik, sangat membutuhkan dukungan dan perhatian lintas sektoral, berupa dukungan pembiayaan dan sumber daya lainnya agar beroperasi dengan lancar, dan mendukung kebutuhan pasokan daging yang memenuhi kriteria halal.
“RPH Poheram perlu ada treatment khusus dan penangan dalam hal yang menyangkut operasional pembiayaan kemudian mungkin sumber daya yang ada, untuk menjadikan RPH cukup digemari dan diminati oleh stakeholder untuk bisa menyembelih di RPH ini,” ujarnya.
Umam mengingatkan, ada keterkaitan antara layanan RPH dengan pelaku usaha yang menggunakan bahan baku daging atau unsur hewani. Kelancaran para pelaku usaha untuk mengurus sertifikasi halal, sangat dipengaruhi oleh pasokan daging dari RPH yang bersertifikasi halal.
“Karena itu, tadi saya sampaikan Oktober 2024 ini merupakan suatu mandatory. Maksudnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atau pelaku-pelaku usaha, khususnya yang memproduksi produk yang bahannya berasal dari bahan unsur hewani,” ujarnya.
“Kalau produk yang menggunakan bahan dari daging atau unsur hewani tadi tidak diambil dari RPH dan unggas yang bersertifikat halal, ini akan menjadi kendala ketika mereka mengajukan sertifikasi halal. Makanya kami sepakat dan berkoordinasi baik dengan teman-teman baik dari provinsi maupun Kepala UPT RPH, untuk bisa bersama-sama ke depan menuju Oktober 2024 ini, memenuhi apa-apa yang menjadi persyaratan sertifikasi halal,” sambungnya.
Sekretaris Satgas Halal Provinsi Papua, Ani Matdoan, mengimbau para pelaku usaha agar melaksanakan kewajiban sertifikasi halal sebelum Oktober 2024. Untuk itu, pelaku usaha dan para pihak terkait saling berkoordinasi dan komunikasi untuk kelancaran WHO 2024.
“Dalam rangka melaksanakan implementasi UU Nomor 33 Tahun 2014, dimana pasal 4 menjelaskan bahwa semua produk makanan dan minuman yang diperjualbelikan dan dikonsumsi di seluruh wilayah Indonesia, begitupun jasa sembelihan dan hasil sembelihan sudah wajib bersertifikat halal,” ujarnya.
Hal-hal terkait dengan persyaratan untuk pengurusan sertifikat halal terutama juru sembelih halal (juleha) harus disiapkan, kewajiban halal bisa terpenuhi khususnya untuk RPH dan TPH yang ada di Papua.
Ani juga mengingatkan tentang dua mekanisme pengurusan sertifikasi halal, yaitu self declare yang gratis, bagi UMKM, dan mekanisme standar bagi pelaku usaha di atasnya melalui Lembaga Pemeriksa Halal. Ia juga menginformasikan keberadaan pendamping halal yang siap membantu penyelesaian sertifikasi halal.
“Di Papua ini, kita memiliki hampir 100 pendamping halal yang siap mendampingi Bapak/Ibu untuk percepatan penyelesaian sertifikasi halal,” ujarnya.
JFT Analis Pasar Hasil Pertanian Dinas Perkebunan dan Peternakan Papua, Antonius Nevi menyatakan dukungan atas program WHO 2024, dengan harapan para pelaku usaha peternakan di bawah instansinya dapat mempersiapkan diri untuk menghasilkan produk yang sudah bersertifikat halal.
“Untuk itu, kerjasama dengan BPJPH dengan semua lini terkait sangat diharapkan. Kami juga mengharapkan dari BPJPH Kemenag Papua membantu untuk bersama-sama membina pelaku UMKM, petani, dan peternak kami untuk ke depannya lebih siap dalam menyiapkan produk agar diterima oleh konsumen atau masyarakat,” ujarnya.
Kepala UPT RPH Poheram Yoka, Margrice Kristina, menyampaikan ucapan terima kasih dan menyatakan dukungan atas WHO 2024. Baginya sangat penting masyarakat dapat hidup sehat dan menggunakan produk halal.
“Kami dari UPT RPH Poheram Yoka, sangat berterima kasih dan siap mendukung kegiatan yang dilakukan dalam rangka wajib halal untuk tahun 2024, dengan memaksimalkan apa yang kami kerjakan sesuai tugas pokok dan fungsi di RPH ini,” ujarnya. (*)
Discussion about this post