Jayapura, Jubi – Guru Besar Fakultas Hukum, Universitas Cenderawasih, Prof Dr Melkias Hetharia SH MH menilai, pemerintah pusat perlu mengambil alih pembiayaan beasiswa otonomi khusus mahasiswa Papua, untuk dua tahun ke depan.
Menurut Hetharia ini merupakan langkah tepat menyelesaikan persoalan beasiswa otonomi khusus.
Pada 2021, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua Baru) diundangkan. UU Otsus Papua Baru berikut aturan turunannya mengatur sebagian besar proporsi Dana Otonomi Khusus Papua dikelola pemerintah kabupaten/kota.
Akibatnya, Pemerintah Provinsi Papua tidak lagi memiliki anggaran untuk menjalankan sejumlah program yang dibiayai Dana Otsus Papua, termasuk program SUP. Pembiayaan beasiswa bagi lebih dari 2.000 mahasiswa asli Papua yang sedang berkuliah di dalam dan luar negeri, hanya dapat berlanjut jika pengelolaan program itu dialihkan dari Pemerintah Provinsi Papua kepada pemerintah kabupaten/kota.
Menurut Hetharia, seharusnya di dalam suatu transisi kebijakan, pengambilan kebijakan itu sendiri menangani persoalan ini. Sehingga tidak terjadi persoalan pembiayaan beasiswa Otsus.
Hetharia menyatakan alangkah baiknya pemerintah pusat mengambil alih satu atau dua tahun. Setelah itu baru dikembalikan kepada kabupaten/kota yang diberikan kewenangan untuk pengaturan beasiswa ini.
“Ini kita melihat di peralihan peraturan ini membawa dampak negatif persoalan beasiswa ini. Jadi saya melihat alangkah baiknya pemerintah pusat yang sudah menarik kebijakan keuangan itu menjadi kewenangan pusat yang kemudian diturunkan kepada kabupaten/kota itu menghandle sementara dulu satu dua tahun ini. Dalam masa transisi ini untuk mengatasi persoalan beasiswa bagi anak-anak Papua. Saya kira ini jauh lebih baik,” kata Hetharia dalam diskusi bertajuk “Mencari Solusi Penyelesaian Beasiswa Otsus Papua di Dalam dan Luar Negeri” yang diselenggarakan Analisis Papua Strategis, pada Senin malam (19/6/2023) .
Hetharia menyatakan Pemerintah Provinsi Papua sudah meletakan dasar-dasar yang cukup baik bagi beasiswa untuk visi misi bidang pendidikan. Hetharia menyatakan untuk itu semua pihak harus memberikan dukungan terhadap proses penyelesaian masalah beasiswa.
“Anak-anak kita jangan mereka menderita, jangan susah. Gara-gara politik hukum yang dibuat ini. Kita menyadari anak-anak ini berada dalam ekonomi yang terbatas oleh karena itu beasiswa menjadi andalan utamanya,” ujarnya.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Simon menyatakan untuk beasiswa otonomi khusus pada 2023 dan seterusnya bagi mahasiswa Papua, telah disepakati akan dibiayai Pemerintah Provinsi baik Provinsi Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Barat, dan Papua Barat Daya sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Kami terus mendorong komitmen pemerintah daerah dan kepala daerah dalam penganggaran dan juga eksekusi terkait pendanaan beasiswa ini, bisa sampai ke mahasiswa dan lembaga penyelenggara pendidikan,’ katanya pada momentum yang sama.
Simon menyatakan UU Otsus sudah membuka ruang untuk pendanaan bagi beasiswa. Pemerintah daerah bisa menggunakan dana Transfer ke daerah. Salah satunya dari dana Otsus yang bisa diambil dari dana block grant sebesar satu persen dan specific green sebesar 1,25 persen. Pemerintah daerah juga bisa memakai anggaran dari APBD, Pendapatan Asli Daerah, pendapatan daerah yang tidak ditentukan dalam penggunaan.
“Kami juga berharap kolaborasi sinergi pendanaan. Sinergi pendanaan juga berkolaborasi pendanaan dari pemerintah misalnya lewat LPDP, juga mungkin Kementerian Pendidikan,” ujarnya.(*)