Jayapura, Jubi – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Jayapura saat melakukan penertiban di Distrik Heram dan Abepura, Rabu (13/3/2024), menemukan 32 tempat usaha seperti rumah makan dan restoran, hotel, serta rumah kost belum membayar pajak.
Penertiban tersebut dilakukan Satpol PP bersama Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura.
Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Kota Jayapura, Arnold H Deda, mengatakan sebanyak 32 tempat yang belum membayar pajak, 14 pemilik tempat membuat pernyataan dan berjanji akan membayar pajak dalam sepekan berjalan. Sementara 18 lainnya berjanji akan membayar pekan depan.
“Kami melakukan penertiban dan pasang pemberitahuan, bila dalam jangka waktu 14 hari ke depan para pemilik tempat usaha itu tidak melunasi pajak yang belum diselesaikan, tempat usaha tersebut sementara akan kami tutup,” kata Arnold Deda kepada Jubi di sela-sela penertiban.
Deda mengatakan pengawasan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 sebagimana telah diubah Perda Nomor 33 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Pihaknya melakukan pengawasan di Distrik Heram dan Distrik Abepura dengan sasaran sejumlah rumah makan, hotel, restoran, rumah kost, serta beberapa obyek lainnya yang diketahui tidak menyetor pajak sejak Januari hingga Desember 2023.
“Dalam hal itu PPNS Satpol PP melakukan tindakan non-yudisial yakni menutup sementara sejumlah tempat usaha dengan ketentuan waktu pelunasan tunggakan setoran pajak dan retribusi daerah,” katanya. (*)
Discussion about this post