Jakarta, Jubi – Jepang dan Korea Selatan tengah bersengketa terkait Pulau Dokdo atau Takeshima. Kementerian Luar Negeri atau Kemlu Jepang menyampaikan, pihaknya akan mengutamakan penyelesaian sengketa dengan jalan damai.
“Jepang terus berupaya menyelesaikan persengketaan atas wilayah kedaulatannya di Takeshima berdasarkan hukum internasional melalui upaya yang damai dan tenang,” kata Kemlu Jepang melalui laman resminya, Selasa (16/7/2024).
Pernyataan itu muncul setelah Korea Selatan pada akhir pekan lalu menyatakan protes atas klaim yang kembali ditegaskan Jepang terkait pulau itu, dan mendesak Tokyo untuk mencabut klaim tersebut. Korsel menegaskan bahwa Pulau Dokdo secara historis, geografis, dan hukum internasional merupakan wilayahnya.
Protes itu disampaikan Korsel setelah pemerintah Jepang mengadopsi laporan resmi pertahanan 2024, yang menegaskan kembali argumen bahwa “Takeshima” adalah bagian dari wilayahnya. Menurut pemerintah Jepang, fakta sejarah serta aturan internasional menunjukkan bahwa pulau yang berada di Laut Jepang itu masuk ke wilayah kedaulatan negaranya.
“Pulau Takeshima, tidak perlu didebat lagi, adalah wilayah negara Jepang,” kata Kedutaan Besar Jepang di Jakarta.
Jepang sendiri menyayangkan sikap Korea Selatan yang dianggapnya telah mengeklaim pulau tersebut secara sepihak, dan tidak sesuai aturan internasional yang selama ini diterapkan.
Menurut Kemlu Jepang di lamannya, keberadaan Takeshima telah diperjelas oleh sejumlah besar dokumen dan peta awal. Jepang menegaskan bahwa pihaknya secara konsisten mengikuti upaya damai sejak berakhirnya Perang Dunia II, dan telah mengusulkan sedikitnya tiga kali sejak 1945 agar sengketa kedaulatan teritorial atas Takeshima dirujuk ke Mahkamah Internasional. Namun semua usulan tersebut ditolak Korsel.
Korsel minta Jepang cabut klaim atas Pulau Dokdo
Sebelumnya, Korsel memprotes keras setelah Jepang menegaskan kembali klaim teritorialnya atas Pulau Dokdo di Laut Timur, dan mendesak Tokyo untuk mencabut klaim yang tidak dapat dibenarkan itu.
“Kami memprotes keras klaim Jepang yang tidak adil terhadap Dokdo, yang secara historis, geografis, dan hukum internasional jelas merupakan wilayah kami, dan kami mendesak Jepang untuk segera mencabut pernyataan tersebut,” kata juru bicara Kemlu Korsel Lim Soo-suk, Jumat (12/7/2024).
Protes itu disampaikan ketika pada hari yang sama pemerintah Jepang mengadopsi laporan resmi pertahanan 2024, yang menegaskan kembali argumen bahwa Takeshima—nama Jepang untuk Dokdo—adalah bagian dari wilayahnya.
Dalam laporan juga disebutkan soal masalah klaim teritorial atas pulau itu “masih belum terselesaikan”.
Dokdo telah lama menjadi sumber ketegangan yang berulang antara kedua negara tetangga itu, karena Tokyo terus mengajukan klaim kedaulatan dalam makalah kebijakannya, pernyataan publik, dan buku pelajaran sekolah.
Menurut Lim, Korsel akan mengambil tindakan tegas terhadap tindakan apa pun yang dilakukan Jepang terkait Dokdo dan klaim Tokyo atas pulau-pulau kecil itu tidak banyak mengubah fakta bahwa pulau itu milik Seoul.
Lim mengatakan bahwa Jepang juga harus menyadari, bahwa klaimnya terhadap Dokdo tidak membantu upaya untuk memajukan hubungan bilateral dengan cara yang berorientasi ke masa depan. (*)





















Discussion about this post