Manokwari, Jubi – Hari terakhir menuju penetapan daftar calon tetap atau DCT, Komisi Pemilihan Umum – KPU Kabupaten Manokwari mendapat data sebanyak 12 Bacaleg yang masih berstatus ASN, Kepala Kampung, aparat kampung dan badan musyawarah kampung (Bamuskam). Data tersebut diperoleh dari dinas pemberdayaan masyarakat kampung DPMK Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Kepala Divisi Teknis KPU Manokwari, Sidarman ditemui di Kantor KPU, Selasa (3/10/2023) menjelaskan selain data yang diterima oleh KPU, terdapat sembilan Bacaleg yang berstatus aparat negara, data tersebut merupakan hasil pencermatan Badan Pengawas Pemilu – Bawaslu Manokwari.
“Yang didapatkan Bawaslu dan KPU itu ada tiga orang status ASN, lima Kepala Kampung, 8 Orang Bamuskam dan tujuh orang aparat Kampung, jadi totalnya 23 orang,” kata Sidarman.
Dari 23 Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Manokwari, tersebar di 9 Partai Politik Parpol di Manokwari. Dia mengatakan bahwa Kepala Kampung dan Badan Musyawarah Kampung, mereka di SK-kan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, sedangkan ASN yang masuk dalam daftar Bakal Caleg harus mendapat SK pemberhentian dari Badan Kepegawaian Daerah BKD.
“Kalau aparat kampung ini kan misalnya masuk kategori Kepala Urusan atau Kaur mereka mendapat SK pengangkatan dan pemberhentian dari Kepala Kampung terkait,” jelasnya.
Sidarman menyebutkan bahwa hingga hari terakhir masa pencermatan dan perbaikan administrasi, belum ada yang memasukan SK pemberhentian dari ASN, Kepala Kampung dan Bamuskam.
“Kalau aparat kampung sudah ada, sebanyak tiga orang aparat kampung mengajukan bukti SK pemberhentian ke KPU, lainnya belum,” ucapnya.
Bagi yang belum mengajukan SK Pemberhentian, sesuai surat edaran KPU nomor 103 bagi ASN, kepala kampung dan Bamuskam serta Aparat kampung harus mengajukan SK pengunduran diri yang dikeluarkan oleh instansi terkait dan pernyataan dari Calon yang bersangkutan di atas materai dengan isinya menyatakan sedang mengurus pengunduran diri lalu terkendala di luar kewenangan.
“Calon-calon yang masih berstatus ASN atau kepala kampung dan Bamuskam masih dikasih kelonggaran berdasarkan surat edaran KPU Nomor 103 itu hingga Desember 2023, untuk mengurus pengunduran diri,” jelasnya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!