Manokwari, Jubi – Tiga pengurus KONI Papua Barat berinisial DI, AW dan L ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan dugaan tindak pidana pencucian uang – TPPU oleh penyidik Polda Papua Barat, Senin (15/5/2023).
Terdapat dana Hibah yang digelontorkan kepada KONI Papua Barat pada tahun 2019, 2020 dan 2021 sebesar Rp227,465 Miliar.
“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara terdapat Rp32,7 miliar kemudian kita lakukan gelar perkara dan meningkatkan status tiga orang saksi menjadi tersangka,” ucap Direskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Sony Tampubolon melalui konferensi pers di Mapolda.
Para tersangka yakni DI dan AW serta L merupakan pengurus KONI Papua Barat. Penyidik merencanakan akan memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka tersebut pada rabu pekan ini.
“Kita memasukan dua sangkaan yakni tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ucap Tampubolon.
Dalam kasus dugaan korupsi hibah untuk KONI Papua Barat penyidik Tipikor Polda telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 92 saksi.
“Kemungkinan akan ada tersangka lain dari tiga orang yang sudah kita naikan statusnya,” ucapnya.
Pasal yang disangkakan pasal 2 dan pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 dan rumusan pasal 3 dan pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang – TPPU. (*)