Wamena, Jubi โ Kejaksaan Negeri Jayawijaya, pada Kamis (21/4/2022), melimpahkan perkara tindak pidana korupsi atas penyimpangan atau penyalahgunaan dana desa (dandes) atau dana Kampung Pugima, Distrik Walelagama, Kabupaten Jayawijaya, Papua, ke Pengadilan Tipikor di Jayapura.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya, Salman SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jayawijaya, Arnes Tomasila SH mengatakan berkas dan terdakwa DM (41 tahun), telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Jayapura.
โHari ini kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Jayapura dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyalahgunaan dana Kampung Pugima, Jayawijaya, tahun anggaran 2018-2019,โ katanya melalui sambungan telepon.
Setelah dilimpahkan, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihaknya tinggal menunggu penetapan hari pelaksanaan persidangan berdasarkan keputusan Majelis Hakim Tipikor.
โBerkas semua sudah lengkap dan dilimpahkan ke proses penuntutan. Di awal persidangan nanti, akan dilakukan bacaan surat dakwaan, lalu apakah ada eksepsi dari penasehat hukum terdakwa atau tidak, akan dlihat dari proses persidangan,โ katanya.
Sebelumnya Kepolisian Resor Jayawijaya, 31 Maret 2022 menyerahkan tersangka penyalahgunaan dandes yang merupakan Kepala Kampung
Pugima berinisial DM (41 tahun), beserta barang bukti ke Kejari Jayawijaya.
Kapolres Jayawijaya, AKBP Muh. Safeโi A.B melalui Kasat Reskrim, AKP Matinetta mengatakan kasus ini berdasarkan keluhan masyarakat di Kampung Pugima, yang merasa dirugikan karena tidak menerima apa yang menjadi harapan pemerintah dengan bergulirnya dandes.
Hal itu menyangkut pula penyalahgunaan alokasi dana kampung dan belanja bagi hasil restribusi daerah kepada pemerintah kampung, serta bantuan pengelolaan keuangan provinsi untuk Kampung Pugima tahun anggaran 2018-2019.
โTahun 2018-2019 pemerintah Jayawijaya telah mengalokasikan dana kampung kepada masing-masing kampung, dan bagi hasil pajak kepada pemerintah Kampung Pugima,โ katanya.
Ia menjelaskan, tersangka DM menyalahgunakan dandes tahun anggaran 2018 sebesar Rp 911.897.000 dan tahun 2019 sebesar Rp 1.020.644.597, yang mana anggaran tersebut bersumber dari APBN dan APBD Jayawijaya.
Menurutnya, dalam pengelolaan keuangan kampung tersebut, tidak sesuai dengan prosedur dan peruntukan, sehingga pada saat dilakukan audit perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Jayawijaya, ditemukan jumlah kerugian negara sebesar Rp 1.206.709.280. (*)
Discussion about this post