Manokwari, Jubi.id – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengindikasikan “aroma tak sehat” dalam proses reformasi birokrasi internal Pemerintah Provinsi Papua Barat yang berdampak pada terganggunya pelayanan publik di daerah itu.
“Ada aroma tak sehat dalam proses reformasi birokrasi di internal pemerintah Papua Barat. Kami sarankan Pj Gubernur agar menata birokrasi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kepala Perwakilan ORI Papua Barat Musa Y Sombuk di Manokwari, baru-baru ini.
Dalam catatan Ombudsman, kata Musa Sombuk, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat masih dijabat pelaksana tugas (Plt) sejak Juni sampai Desember 2022, tanpa adanya tahapan seleksi pengisian jabatan definitif.
Hal ini dikatakan Sombuk setelah mengamati proses penunjukan Plt di lingkungan Pemerintah Papua Barat yang tidak disertai catatan (status) berhalangan tetap pejabat definitif sebelumnya.
“Mengacu Pasal 14 ayat (1,2, dan 7) UU/30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menyebutkan bahwa Plt melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap. Namun di birokrasi Papua Barat justru status berhalangan tetap pejabat definitif sebelumnya tidak jelas,” ujar Sombuk.
Sehingga ia mendorong para pengambil keputusan di lingkungan Pemerintah Papua Barat agar menghindari tindakan yang mengarah pada unsur ‘like-dislike’ atau melakukan ketidakadilan dalam memandang suatu permasalahan yang bersumber dari rasa, bukan dari pokok masalah.
“Saran kami, Pj Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan pembina kepegawaian di daerah, agar menerapkan prinsip-prinsip reformasi birokrasi yang sehat sehingga tidak menimbulkan polemik di kemudian hari yang berdampak pada terganggunya pelayanan publik,” ujar Musa Y Sombuk.
Di tempat terpisah, kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Barat, Nelles Dowansiba, mengatakan panitia seleksi (pansel) jabatan eselon II A di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat, telah terbentuk pada dua OPD.
“Pansel jabatan eselon II A yang sudah terbentuk saat ini adalah jabatan Kepala Dinas Pariwisata dan Sekretaris Lembaga kultural Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB),” ujar Nelles.
Ia menyebutkan, bahwa dari 48 OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tujuh di antaranya masih dijabat Plt, yaitu Biro Hukum, Sekretariat MRPB, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pariwisata dan Badan Kesbangpol Papua Barat.
“Sampai saat ini jabatan Plt pada Dinas PUPR Papua Barat yang telah dua kali mengalami perpanjangan sejak dilantik pada Juni 2022,” ujar Nelles, tanpa menjelaskan tentang panitia seleksi jabatan definitif lima OPD lainnya selain Dinas Pariwisata dan Sekretariat MRPB.
Diketahui, status pejabat definitif pada tujuh OPD dimaksud, yaitu Badan Kesbangpol Papua Barat status pejabat sebelumnya berhalangan tetap (meninggal dunia), Dinas Perhubungan (berhadapan hukum), Dinas Pariwisata (purna tugas), Dinas Pemuda dan Olahraga (berhadapan hukum), Biro Hukum (tugas belajar), Sekretariat MRPB (purna tugas), dan Dinas PUPR (tanpa keterangan). (*).