Manokwari, Jubi – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Papua Barat mengindikasikan maladministrasi dalam proses seleksi jabatan Sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Teluk Bintuni.
Hal ini dikatakan kepala perwakilan ORI Papua Barat Musa Y Sombuk di Manokwari, menindaklanjuti panggilan klarifikasi terhadap panitia seleksi (Pansel) Sekda Teluk Bintuni. Panggilan dilakukan setelah pihaknyaย menerima pengaduan masyarakat.
“Ada dugaan maladministrasi dalam proses seleksi jabatan Sekda Kabupaten Teluk Bintuni.ย Karena proses seleksi tidak dilanjutkan tanpa alasan yang jelas, berdampak pada kekosongan jabatan Sekda definitif selama dua tahun,” ujar Sombuk, Sabtu, (22/10/2022)
Panggilan klarifikasi telah dilayangkan kepada sejumlah pejabat Pemda Papua Barat,ย hingga Pemkab Teluk Bintuni untuk dimintai keterangannya terkait alasan pemberhentian proses seleksi dimaksud.
“Dari sekian panggilan yang dilayangkan, ORI Papua Barat sudah melakukan pemeriksaan terhadap mantan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Barat berinisial YM. Perannyaย sebagai pihak yang turut bertanggung jawab dalam seleksi jabatan Sekda Teluk Bintuni pada 2020,” ujarnya.
Selain mantan BKD Papua Barat, ORI juga telah melakukan pemanggilan terhadap Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional Papua Barat hingga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.
“Para pihak yang disebutkan, harus bisa memberikan alasan pemberhentian proses seleksi jabatan Sekda Teluk Bintuni. Sementara kinerja pansel menggunakan keuangan negara dan merupakan proses administrasi pemerintahan yang patut dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujar Musa Sombuk.
Ia mengatakan bahwa dari pengaduan masyarakat yang diterima, ORI Papua Barat mengindikasikan persoalan menahun pelaksana tugas (Plt) Sekda Kabupaten Teluk Bintuni sebagai maladministrasi kategori penundaan berlarut.
“Seleksi jabatan atau lelang jabatan adalah bagian dari proses pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menduduki sebuah jabatan tertentu. Oleh sebab itu, setelah dibuka seleksi, maka semua tahapan harus dilaksanakan hingga selesai,” ujar Sombuk.
Sebelumnya di tempat terpisah,ย Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Petrus Kasihiw mengatakan pihaknya belum pernah menerima hasil seleksi sekda Kabupaten Teluk Bintuni,ย sejak menjabat Bupati periode kedua di daerah itu.
Pihaknyaย belum menindaklanjuti hasil seleksi Sekda karena proses rekrutmen harus melalui tahapan-tahapan jelas dan terbuka bagi publik.
“Saya sendiri tidak tahu hasilnya karena belum pernah menerima laporan dari pansel,” ujar Bupati Petrus Kasihiw pada pemberitaan salah satu media online lokal, Senin (12/9). (*).