Manokwari, Jubi – Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Papua Barat menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen penerimaan Calon Pegawai Negeri – CPNS Provinsi Papua Barat. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, Selasa (27/6/2023) di Markas Polda Papua Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Direskrimum Polda Papua Barat Kombes Pol Novi Jaya membenarkan bahwa ada ditetapkannya 8 orang sebagai tersangka.
“Hasil gelar perkara ditetapkan 8 Orang sebagai tersangka,” kata Novi Jaya di Manokwari.
Menurutnya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam perkara tersebut.
“Dan mungkin bisa bertambah nanti dari hasil pemeriksaan para tersangka ya,” kata Kombes Pol Novi Jaya.
Meski demikian, ia enggan menyebut nama dan inisial para tersangka kasus pemalsuan dokumen tersebut.
“Untuk inisial tersangka mungkin tidak saya sebutkan dengan alasan untuk memudahkan dalam penyidikannya,” ucapnya.
Pasca penetapan tersangka, penyidik akan mempertimbangkan untuk melakukan penahanan terhadap ke-8 tersangka tersebut.
“Kita lihat dari hasil pemeriksaan para tersangka nanti ya, kalau mereka cukup kooperatif tidak perlu ditahan,” ujar Novi Jaya.
Menurutnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun. (*)