Manokwari, Jubi – Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Papua Barat memberikan pembekalan tata cara pengaduan bagi kelompok masyarakat dan pelaku usaha dalam upaya peningkatan kapasitas pengawasan lingkungan hidup di daerah.
Kepala Bidang Penataan dan Penegakan Hukum Lingkungan DLHP Papua Barat, Daniel Leonard Haumahu, mengatakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan sehat, wajib diketahui semua pihak terutama pelaku usaha, agar tidak mengesampingkan aspek lingkungan dalam perizinan berusaha.
“Kami membekali masyarakat dan pelaku usaha tentang peran dan tanggungjawab dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah ini,” ujar Leonard, pada sosialisasi tatacara pengaduan, pengawasan lingkungan hidup dan penerapan sanksi bagi kelompok masyarakat, Senin (13/12/2022), di Swiss-Belhotel Manokwari Papua Barat.
Izin lingkungan, kata Leonard, bukan sekadar syarat administrasi, tetapi berfungsi sebagai alat kontrol setiap kegiatan usaha oleh pemerintah dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Namun ia tidak menampik, masih ada pelaku usaha di daerah yang memandang izin lingkungan sebatas syarat administrasi melengkapi dokumen usaha.”Fakta selama ini masih ada kelompok masyarakat dan pelaku usaha yang melihat izin lingkungan sebagai syarat administrasi.
Oleh karena itu melalui sosialisasi yang digelar diharapkan adanya pemahaman bersama, bahwa setiap perizinan lingkungan yang dikeluarkan instansi teknis pemerintah, berfungsi sebagai alat kontrol dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
“Setiap pelaku usaha wajib mengantongi izin lingkungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku diantaranya, UU Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (UUPPLH) No. 32 Tahun 2009, PP 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, dan Permen LH 08/2013 Tentang Tata Laksana Penilaian Dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, penerapan sanksi bagi pelanggar aturan lingkungan hidup, dapat berupa teguran tertulis, hingga pencabutan izin usaha. Bahkan pada tingkatan kerusakan lingkungan yang mengarah pidana, dapat dilakukan tindakan hukum oleh aparat berwenang.
“Sanksi bagi pelanggar aturan lingkungan hidup yang mengarah pidana akan ditindaklanjuti oleh Polda Papua Barat sebagai institusi yang memberikan pendampingan hukum bersama DLHP Papua Barat,” ujarnya. (*).