Manokwari, Jubi – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat memusnahkan tujuh paket ganja seberat kurang lebih 15 kilogram. Pemusnahan barang bukti ganja tersebut merupakan yang terbesar dalam lima tahun terakhir di Papua Barat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Komisaris Besar Indra Napitupulu mengatakan paket ganja itu disita dari JJ dan HO. Mereka ditangkap di sebuah indekos di dekat Markas Komando Brimob Polda Papua Barat pada 24 September lalu.
“Kedua pelaku berasal dari Sorong dan Manokwari. Mereka sedang menggunting barang bukti [ganja] untuk dijadikan paket [siap dijual],” kata Indra, saat pemusnahan, Jumat (6/10/2023).
Berdasarkan pengakuan para tersangka, lanjut Indra ganja tersebut milik seorang bandar berinisial I, yang kini masih buron. JJ bersama HO membawa ganja itu dari Jayapura dengan menumpang kapal laut PT Pelni.
Pemusnahan tujuh paket ganja dengan cara dibakar tersebut berlangsung di halaman Gedung Tahanan dan Barang Bukti Polda Papua Barat. Adapun paket ganja itu terdiri atas kemasan pertama sekitar 3,2 kilogram, kemasan kedua sekitar 5,3 kilogram, dan kemasan ketiga sekitar 4,9 kilogram. Kemudian, kemasan keempat sekitar 3 kilogram, kemasan kelima sekitar 1,7 kilogram, dan kemasan ke tujuh sekitar 4,9 gram.
“Setiap kemasan disisihkan beberapa gram [oleh penyidik]. Itu untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan,” ujar Indra.
Paket ganja tersebut dimusnahkan berdasarkan Surat Penetapan Barang Sitaan, dengan nomor B 630//Enz.1/09/2023. Surat itu diterbitkan Kejaksaan Negeri Manokwari.
Penyidikan menerapkan Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 111 ayat 2, dan Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Narkotika dalam mengusut perkara tersebut. Mereka juga memberlakukan Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang Pelaku dan Penganjur Tindak Pidana. Karena itu, para tersangka terancam dipenjara maksimal selama 20 tahun. (*)