Manokwari, Jubi – Direktorat Narkoba Polda Papua Barat berhasil menangkap Vdm (29) di sebuah wisma di Kawasan AMD Wosi, Manokwari, Papua Barat, Selasa (12/9/2023).
Penangkapan Vdm dilakukan di sebuah wisma di kawasan Wosi AMD Manokwari. Tim menemukan pelaku membawa sebuah ransel berisikan karung 10 kilogram yang didalamnya terdapat narkotika jenis ganja yang di bawah dari Jayapura dengan Kapal Pelni KM Sinabung.
“Tim Opsnal kami berhasil menangkap Vdum dia warga Sorong Aimas Papua Barat Daya,” kata Kombes Pol Indra Napitupulu di Manokwari.
Vdm kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Papua Barat.
“Dia mengakui bahwa barang tersebut didapatkan dari Jayapura dan hendak diedarkan di Manokwari Papua Barat dan Sorong Papua Barat Daya,” kata Diresnarkoba Polda Papua Barat.
Saat penggeledahan tersangka berada di kamar nomor 11 sebuah wisma di kawasan AMD, ditemukan ganja yang dikemas dalam tiga plastik bening yang dilakban cokelat.
Vdm dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat (2) lebih subsider 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal 5 Tahun denda Rp1 miliar atau hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup dengan denda Rp 10 Miliar. (*)