Manokwari, Jubi – Seorang petugas kesehatan berinisial ADW (24) dari Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, yang diduga menyebar video asusila, ditangkap oleh Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Papua Barat.
ADW adalah petugas yang yang direkrut Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) dalam program Nusantara Sehat. Ia bersama beberapa rekannya bertugas di Kampung Kwor, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya. Dengan status pegawai kontrak kementerian, pelaku merupakan tenaga analis kesehatan. Sedangkan korban merupakan analis gizi.
“Kami menerima laporan sejak September 2023 lalu terkait penyebaran video asusila, kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Papua Barat. Pelaku dan korban merupakan tim yang ditugaskan dari Kementerian Kesehatan dalam program Nusantara Sehat,” jelas Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi, Rabu (8/11/2023).
ADW kemudian ditetapkan sebagai tersangka usai diringkus di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Dia dibawa ke Manokwari dan saat ini mendekam di rutan Polda Papua Barat.
“Pelaku bersama dengan rekan-rekan lainnya, termasuk korban, melaksanakan tugas kesehatan di daerah pelosok,” kata Adam Erwindi.
Dikatakan, saat korban hendak mandi, pelaku terlebih dahulu masuk di kamar mandi lalu memasang kamera di dalam kamar mandi.
“Pelaku masuk kamar mandi kemudian menaruh handphone dengan dibungkus plastik yang telah dilubangi ukuran kamera,” katanya.
Hasil rekaman video kemudian dipindahkan ke SSD, kemudian disalin ke iPad, lalu ditonton oleh pelaku selama di lokasi penugasan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka dari dulu ternyata kecanduan menonton film porno. Saat dia bertugas di Tambrauw, karena tidak ada signal internet, akhirnya timbul niat dia untuk merekam korban,” katanya.
Setelah menyelesaikan tugas di Kabupaten Tambrauw, tersangka kemudian pindah di Kalimantan, masih dalam status petugas medis dari Kemenkes RI.
“Pelaku lalu menyebarkan video yang ia rekam di Tambrauw ketika berada di Kalimantan Barat,” kata Kombes Pol Adam Erwindi.
Korban mengetahui videonya tersebar melalui informasi dari teman. Korban sempat mengingatkan pelaku agar menghapus unggahan tersebut, namun pelaku tidak menggubris.
“Korban melaporkan perbuatan pelaku di Polresta Sorong Papua Barat Daya, kemudian proses penyidikan dilakukan hingga pencarian terhadap pelaku,” ujarnya.
Polda Papua Barat menerima limpahan laporan polisi pada Minggu (10/9/2023) dengan Nomor LP/B/225/IX/2023/SPKT/Poldapapuabarat tanggal 15 September 2023. Penyelidikan kemudian dilakukan dengan mengidentifikasi keberadaan pelaku yang bekerja sebagai tenaga kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan pada Bandar Udara Supadio Pontianak. Namun pelaku sudah melarikan diri dari tempat kerjanya.
“Pelaku sempat menonaktifkan semua sosial media dan membuang kartu telepon yang dia gunakan sehingga polisi sempat mengalami kendala dalam pencarian,” katanya.
Pada 25 Oktober 2023, penyidik mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kabupaten Konawe.
“Bekerja sama dengan Polda Sulawesi Tenggara, Polda Papua Barat berhasil menangkap pelaku di kediaman orang tuanya pada Senin, 30 Oktoner 2023),” kata Adam Erwindi.
Penyidik juga mengamankan satu unit smartphone merek Samsung A33 5G warna biru, satu buah iPad merek Air generasi 4, satu unit SSD merek Adata kapasitas 500 GB, dan akun media sosial Twitter.
Pelaku dikenakan pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) huruf d dan e UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan hukuman paling lama 6 tahun. (*)