Manokwari, Jubi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari memvonis bermasalah lima polisi penganiaya dan pemeras Ahmad Widodo. Para personel Polresta Manokwari itu dijatuhi hukuman masing-masing enam bulan penjara.
Polisi tersebut ialah Isak Aser Sabrandi, Edi Rahman, Michael Syamson Sianturi, Rivaldi Windu Wardhana Makaita dan Hans Dither Sawek Lompe. Majelis hakim dalam putusan mereka menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan. Penilaian hakim tersebut sesuai dakwaan alternatif pertama dari Jaksa Penuntut Umum.
Humas Pengadilan Negeri Manokwari Faried Markam mengatakan perkara penganiayaan itu terdaftar dengan nomor pokok registrasi 125/Pid.B/2023/PN Mnk. Perkaranya telah diputus pada Selasa kemarin.
“Iya. Perkara Pidana Nomor 125/Pid.B/2023/PN Mnk sudah diputus pada Selasa,” kata Faried mengonfirmasikan hasil akhir persidangan tersebut, Kamis (5/10/2023).
Pemerasan dan penganiayaan terhadap Ahmad Widodo bermula dari penangkapan terhadap korban pada April lalu. Kelima polisi itu menuding pekerja bata tersebut sebagai pengguna dan pengedar ganja. Lantaran tidak mau mengaku, korban kemudian dianiaya hingga memar, dan muntah darah.
Para pelaku juga menguras tabungan korban melalui penggunaan kartu anjungan tunai mandiri. Mereka juga meminta korban menyiapkan sejumlah uang supaya kasusnya tidak berlanjut ke proses hukum.
Para pelaku kemudian meminta korban menyerahkan uang itu di Jalan Esau Sessa, Manokawari. Namun, penyerahannya batal karena para pelaku langsung disergap Tim Gabungan Polda Papua Barat.
Tudingan terhadap Widodo pun, belakangan diketahui tidak terbukti meskipun ke lima polisi itu menemukan sebuah bungkusan ganja di sepeda motor korban. Berdasarkan pemeriksaan urine, Widodo dinyatakan tidak mengonsumsi narkotika. (*)