Hingga hari kedua, KPU Papua Barat masih sepi pendaftar Caleg DPR, DPRD dan Calon DPD RI

Paskalis Semunya
Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya. - Jubi/Adlu Raharusun.

Manokwari, Jubi – Komisi Pemilihan Umum – KPU membuka pendaftaran calon anggota legislatif atau Caleg dari Partai Politik dan calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah-DPD.

Pendaftaran telah dibuka sejak (1/5/2023) namun hingga hari kedua belum ada pendaftar yang datang ke KPU Papua Barat.

KPU Papua Barat selain menerima pendaftaran bakal calon anggota legislatif yang di daftarkan oleh Partai Politik juga sebelumnya sudah menerima pendaftar 13 bakal Calon Anggota DPD RI, namun 13 bakal calon ini belum melanjutkan pendaftarannya sebagai calon anggota DPD RI.

Pendaftaran dibuka sejak tanggal 1 hingga 14 Mei 2023. KPU membuka pendaftaran dari pukul 8.00 WP hingga 16.00 WP, untuk hari terakhir KPU membuka pendaftaran dari pukul 08.00 hingga 23.59 WP.

Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya mengatakan hingga pukul 16.00 WP belum ada dari Partai Politik dan Calon DPD yang datang mendaftar ke KPU.

Baca juga :   Pendaftaran caleg di KPU Biak dibuka 1 Mei

“Hingga hari kedua belum ada pendaftar yang datang mendaftar di KPU baik dari Partai Politik mendaftarkan Caleg maupun dari calon perseorangan DPD RI,” kata Paskalis melalui sambungan telepon, Selasa (2/5/2023).

Paskalis mengatakan, ada 13 Bakal Calon DPD yang akan mendaftar sudah dinyatakan memenuhi syarat dukungan pencalonan terutama dukungan jumlah dan sebaran.

“Saat ini pantauan aplikasi semua masih on progres belum ada yang mengkonfirmasi untuk mendaftar baik dari Caleg Parpol maupun calon perseorangan,” jelasnya.

Pendaftaran dilakukan dengan cara memasukan dokumen melalui Aplikasi Silon KPU dan pendaftar membawa bukti fisik dokumen ke Kantor KPU Papua Barat.

Baca juga :   Pasar Ikan di Wosi Manokwari Terbakar

Ketua KPU juga menyebut pihaknya akan menyebar undangan kepada para komponen seperti Pimpinan Parpol, Pimpinan Kepolisian Polda Papua Barat, Dinas Kesehatan Papua Barat dan pengadilan serta BNN Papua Barat

“Kita akan mengundang lembaga atau institusi yang berwenang menerbitkan syarat bakal calon seperti bebas pidana, kesehatan dan narkotika hal ini kita adakan diskusi dengan melibatkan Calon DPD dan Pimpinan Partai Politik sehingga mereka bisa bertanya langsung apa saja kendala pengurusan persyaratan yang diurus,” katanya.

Paskalis menyebut pihaknya membuka ruang konsultasi bagi Partai Politik dan Calon perseorangan untuk menanyakan kendala apa saja berkaitan dengan persyaratan daftar calon.

“Terhitung sejak pengumuman KPU keluar tanggal 24 April 2023 terpantau sudah beberapa tim dari partai politik seperti partai butuh, partai Bulan Bintang sedang melakukan konsultasi, kami selalu membuka ruang selama masa penaftaran terutama penggunaan aplikasi,” katanya.

Baca juga :   Disdukcapil Papua Barat fokus e-KTP di Pegunungan Arfak jelang Pemilu

Paskalis berharap pada calon DPD RI tidak banyak dokumen lagi sehingga dalam Minggu pertama ini sudah mendaftar, hal ini untuk menghindari penumpukan atau antrian.

“Mereka calon tokoh publik, maka saya harap mereka datang langsung untuk mendaftar di KPU untuk mendaftar,” katanya.

Sementara, hal yang sama juga dialami KPU Kabupaten Manokwari. Menurut Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Aplena Rumaikew, hingga hari kedua pendaftaran dibuka, belum ada pendaftar.

“Belum ada pendaftar sampai hari kedua pembukaan pendaftaran,” kata Aplena. (*)

Komentar
banner 728x250