Jayapura, Jubi – Setiap partai politik peserta pemilu serentak 2024 nanti yang akan mendaftarkan bakal calon legislatif, harus dan wajib memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan atau dapil yang ada.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan, Yehemia Walianggen, mengatakan dari 18 partai politik peserta pemilu 2024 yang bakal mengajukan bakal calon legislatif harus memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan.
“Ini wajib karena di dalam undang-undang diatur 30 persen harus ada keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan,” kata Walianggen saat dihubungi Jubi, Kamis (27/4/2023).
Di Yalimo sendiri, kata Walianggen, terdapat tiga daerah pemilihan dari lima distrik yang ada. Untuk dapil satu Yalimo meliputi Distrik Elelim dan Apalapsili, dengan alokasi tujuh kursi sehingga setiap parpol dari 30 persen paling sedikit keterwakilan perempuan minimal dua orang.
Daerah pemilihan dua meliputi Distrik Benawa dan Welarek dengan alokasi 9 kursi, sehingga dari 30 persen keterwakilan perempuan maka minimal ada tiga orang. Sedangkan untuk daerah pemilihan tiga yaitu Distrik Abenaho, dengan alokasi sembilan kursi maka keterwakilan perempuan minimal tiga orang.
“Di Yalimo sendiri jumlah kursi di DPRD tetap 25 kursi. Ini yang harus diperhatikan setiap partai politik,” katanya.
Saat membuka pendaftaran bakal calon legislatif 1-14 Mei 2023, KPU siap melayani bagi pendaftar baik di kantor KPU Yalimo di Elelim, maupun kantor perwakilan di Wamena. Pasalnya, kepengurusan berkas dan persyaratan selain dilakukan di Elelim, namun juga dilakukan di Wamena seperti untuk mengurus surat keterangan dari Pengadilan Negeri Wamena dan juga Rumah Sakit Wamena untuk kepengurusan surat kesehatan.
“Yang diurus di Elelim hanya Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK, karena harus diurus di Polres Yalimo, dimana nantinya untuk dipergunakan kepengurusan di pengadilan negeri Wamena nantinya, karena untuk mendapatkan surat dari pengadilan itu syaratnya mesti ada SKCK,” kata Walianggen.
Untuk itu, KPU Yalimo akan berkoordinasi dengan Polres Yalimo, sehingga bakal calon legislatif dapat mengurus SKCK di Elelim, sementara surat kesehatan, jasmani, rohani dan narkotika itu semua dilakukan di RS Wamena, begitu juga dengan Pengadilan Negeri Wamena.
“Pendaftaran ini memang semua difokuskan di Elelim, namun pengurusan berkasnya ada juga di Wamena. Sehingga partai politik kita harap ketika urus berkas sesuai aturan yang ada, jika mengurus di tempat-tempat lain tidak bisa diakui berdasarkan ketentuan yang ada,” katanya. (*)