Manokwari, Jubi – Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Manokwari dalam sidang pencurian dan penganiayaan yang dilakukan lima anggota Polisi terhadap Ahmad Widodo, Pekerja Batu Bata di Manokwari, Selasa (22/8/2023) di ruangan Cakra Pengadilan Negeri Manokwari, Papua Barat.
Iptu Lukas Rosihol selaku Kasat mengaku kelima anggotanya melakukan tugas penyelidikan narkotika berdasarkan surat perintah yang berlaku selama 1 bulan. Hal ini menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum – JPU mengenai lima terdakwa apakah menjalankan tugas berdasarkan surat perintah.
“Surat perintah dibuat bulanan, dilakukan berlaku selama satu bulan dibuat oleh Kapolres dan kasat (Narkoba red), isi surat perintah berkaitan dengan penyelidikan terhadap narkotika,” kata Lukas dihadapan Hakim Ketua Haries Suherman Lubis SH MH dengan dua Hakim Anggota Dr Markham Faried SH MH dan Rahmat Fandika Timur SH serta JPU Grei Sambine.
Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi dari JPU itu menghadirkan lima terdakwa anggota Polisi yakni Isak Aser Sebrani, Edi Rahman, Michael Syamson Sianturi, RIvadhy Windhu Whardana Makatita dan Hans Dither Sawek. Sidang ini diawasi langsung oleh Perwakilan Komisi Yudisial.
Saksi sebagai atasan lima terdakwa mengaku, pertama kali bertemu dengan korban pada Minggu (8/4/2023) malam, ketika ia menanyakan progres penyelidikan kasus narkotika kepada lima anggotanya yang kini menjadi terdakwa.
“Saya tidak mengetahui (para terdakwa) menangkap korban, setelah itu baru saya di informasikan, lalu kita bertemu di sebuah cafe di jalan Essau sesa Manokwari, malam itu, saya tidak perhatikan kondisi wajah korban,” katanya saat ditanya oleh JPU soal apakah ia melihat wajah korban yang sudah dianiaya oleh anak buahnya.
Kuasa Hukum terdakwa Isak Aser Sabrandi, Simon Benundi, menanyakan apakah standar penangkapan para pelaku narkotika, Anggota Kepolisian harus menggunakan kekerasan atau pemukulan.
“Tekanan untuk mendapat satu informasi, kalau dari suara bisa, dalam tindak pidana narkotika kadang tersangka (tidak) mengaku, tapi bagaimana suara kita agak keras. Kalau soal pukul, saya tidak menjawab itu,” katanya.
Hakim Ketua Haris Suherman Lubies menanyakan kepada saksi apakah Ia melihat hasil Visum korban Ahmad Widodo yang dianiaya, Lukas mengaku tidak melihat hasil visum.
Kemudian Lukas menambahkan bahwa Ia sempat menanyakan perihal penganiayaan terhadap korban.
“Kami tanya sama pak (terdakwa) Edi, dia mengaku, jawabnya itulah kami melakukan kesalahan, begitu juga jawaban dari Isak, Michael dan Rivaldi mereka menyampaikan ada pemukulan,” ucap Kasat Narkoba.
Hakim menyayangkan tindakan yang dilakukan yang dapat mengarah pada pelanggaran Hak Asasi Manusia HAM.
“Kan ada prosedur jangan sampai melanggar HAM,” kata Hakim Ketua.
Peristiwa pemukulan tukang batu bata berawal dari penyelidikan dugaan kepemilikan narkotika oleh lima Polisi dari Polresta Manokwari itu mengklaim menemukan barang bukti di motor yang baru dibeli oleh Ahmad Widodo dari salah satu oknum Polisi yang bertugas di Polda Papua Barat. Korban diinterogasi hingga dianiaya saat itu oleh para penegak hukum.
Selain itu ATM dan uang berjumlah Rp1 juta di dalam rekening korban diambil paksa oleh lima polisi itu. Uangnya dipakai untuk membeli makanan yang dimakan bersama. Korban lalu dilepas, dengan perjanjian memberikan uang Rp10 juta kepada para penyidik di depan Kantor MUI Papua Barat.
Kelima terdakwa diringkus oleh tim gabungan dari Polda Papua Barat berdasarkan laporan korban. Mereka ditangkap di depan Kantor MUI Papua Barat saat korban mendatangi para terdakwa untuk memberikan uang dalam kesepakatan awal.
Terpisah, Kapolda Papua Barat Irjen Daniel TM Silitonga mengatakan ada proses sidang etik dan peradilan umum bagi anggotanya.
“Untuk Anggota Polri yang melakukan pidana maka selain sidang pidana umum akan dilakukan sidang kode etik,” kata Kapolda Papua Barat Daniel Tahi Monang Silitonga.
Sidang lanjutan lima terdakwa di Pengadilan Negeri Manokwari akan digelar pada (29/8/2023) dengan agenda menghadirkan saksi korban dari JPU.
Kelima terdakwa dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP subsider pasal 170 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan pasal 56 ayat (2) KUHP.(*)