Manokwari, Jubi-Lima terdakwa kasus pemerasan dan penganiayaan terhadap pekerja batu bata di Manokwari dinilai mendapat perlakuan istimewa saat menjalani proses hukum ketika dilimpahkan oleh penyidik Polri ke jaksa.
Lima Terdakwa anggota Polisi yakni Edy Rahman, Isak Asher Sabrandi, Michael Syamson Sianturi, Rivaldi Windu Wardhana Makatita dan Hans Dither Sawek saat ini menunggu sidang pembacaan dakwaan
“Saya melihat ada perlakuan istimewa kepada lima terdakwa anggota polisi yang melakukan pengeroyokan terhadap pekerja batu bata, mulai dari penahanan dan penggunaan rompi serta klasifikasi kasus yang tidak konsisten dari awal,” kata Metusalak Awom, salah satu advokat, Rabu, 26 Juli 2023.
Metusalak meminta pihak terkait seperti Komisi Yudisial, Ombudsman termasuk publik untuk mengawasi proses peradilan terhadap lima anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari tersebut.
“Kami meminta agar proses peradilan terhadap lima orang ini perlu mendapat pengawasan dari Komisi Yudisial, Ombudsman dan publik secara luas sebab mereka merupakan penegak hukum yang melakukan tindak pidana artinya sama seperti para pelaku kejahatan lain,” ucapnya.
Proses penahanan terhadap lima Polisi itu dilakukan di Rutan Polresta Manokwari, sedangkan pelaku kejahatan lain ketika sudah dilimpahkan ke Jaksa, ditahan di Lapas. “Jaksa tahan lima terdakwa di Rutan Polres atau jaksa sengaja pulangkan mereka ngantor di sana,? ” ujar Awom
Selain itu Awom melihat, sejak pertama kelima terdakwa hadir di pengadilan untuk menjalani proses sidang pada awal pekan, mereka tidak menggunakan rompi tahanan, bahkan ditahan di sel bagian luar. Berbeda dengan tahanan lain yang dimasukan dalam sel pengadilan.
“Terdakwa lain ketika dihadirkan di pengadilan mereka menggunakan rompi tahanan tapi lima polisi ini pakai pakaian biasa, ini kan sesuatu yang tidak adil di ruang umum, perlakuan khusus sementara orang kecil pakaian rompi tahanan” ucapnya
Dia meminta penegak hukum Jaksa dan Hakim Pengadilan Negeri Manokwari, jangan membuat seakan-akan ada yang diistimewakan. Semua orang sama di mata hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Kristian Warinussy mengungkap dan mempertanyakan hal yang dia dapati dari penanganan lima polisi tersebut.
“Kami mendapat informasi, para tersangka (terdakwa) tersebut saat ini sedang menjalankan aktivitas tugasnya sebagai anggota polisi di Polresta Manokwari. Hal ini justru menimbulkan pertanyaan soal asas pemenuhan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Bagaimana bisa orang dan atau oknum anggota Polisi dari Polres Manokwari yang jelas-jelas diduga melakukan lebih dari satu jenis tindak pidana tapi tidak ditahan ?”kata Yan Warinussy.
Yan mendesak penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat agar segera melakukan penahanan menurut amanat UU No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap para tersangka yang adalah oknum anggota Polresta Manokwari Polda Papua Barat tersebut demi hukum dan demi terpenuhinya rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat Papua dan khususnya di Manokwari.
Humas Pengadilan Negeri Manokwari, Markham Faried menepis anggapan terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap lima terdakwa
Untuk Perkara Pidana Nomor 25/Pid.B/2023/PN Mnk, Kelima Terdakwa berdasarkan Surat Penetapan Penahanan Majelis Hakim Nomor 172/Pen.Pid/2023/PN Mnk s/d Nomor 176/Pen.Pid/2023/PN Mnk,
“Dilakukan Penahanan di Rutan Polresta Manokwari sejak pelimpahan berkas perkara di Pengadilan Negeri Manokwari tanggal 17 Juli 2023,” kata Farid saat ditemui pengadilan.
Faried juga menyebut tidak ada perlakuan istimewa bagi para terdakwa itu, soal penggunaan rompi, saat rencana sidang pada Senin namun ditunda “Adanya penundaan sidang saat itu karena majelis hakim tidak lengkap, karena agenda perjalanan dinas ke Teluk Bintuni dan mereka tidak menggunakan rompi karena kemarin sidang ditunda belum ada pemeriksaan dakwaan,”ucapnya
Ditambahkan bahwa penggunaan rompi tahanan itu, tentu mengikuti protokol dari Lapas mau pun penuntut umum yang bertanggung jawab menghadirkan terdakwa.
“Mengenai terdakwa disidangkan dalam materi pencurian, tentu kita akan lihat dalam materi persidangan,” ucapnya.
Ibrahim Khalil, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Manokwari menambahkan, penahanan terdakwa dititipkan di Rutan Polres Manokwari “Kami tetap melakukan tahanan sama,” tuturnya
Dikatakan tahanan tersebut sudah dijemput dari rutan Polresta Manokwari oleh petugas kejaksaan dan petugas Brimob untuk dibawa ke pengadilan.
Hingga saat ini sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap lima terdakwa anggota Polresta Manokwari belum dimulai.
Lima terdakwa Anggota Polresta Manokwari kenakan pasal 365 ayat 2 Ke 2 KUHPidana Subsider pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP pasal 56 ayat 2 KUHPidana.(*)