Manokwari, Jubi- Hakim Pengadilan Negeri Manokwari yaitu Dr. Markham Faried, S.H., M.H., telah menyelesaikan pendidikan dan Promosi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin pada hari Senin, tanggal 14 Agustus 2023 lalu.
Promovendus, Dr. Markham Faried, S.H., M.H., berhasil mempertahankan Disertasinya yang berjudul “Hakikat Sanksi Pidana Adat Dalam Mewujudkan Keadilan Bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum” di hadapan ketua sidang dan sembilan orang penguji.
Dalam disertasinya, Dr. Markham Faried, S.H., M.H., menjelaskan Hakikat sanksi pidana adat dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia, adalah menyeimbangkan sanksi pidana pokok dengan sanksi pidana adat, yang dipengaruhi oleh hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai tata nilai budaya yang dipengaruhi oleh aspek filosofis dan aspek sosiologis dengan kecondongan sanksi adat menjurus kepada kebermaknaan yang bersifat restitutif.
“Sementara, peranan sanksi pidana adat dalam penyelesaian perkara pidana anak di Indonesia bersifat prospektif dan berorientasi ke depan dengan tujuan pemidanaan menitikberatkan pada pencegahan dan kesejahteraan sosial dengan karakteristik yang khas dalam pengenaan sanksinya, yaitu hukum adat selalu mengedepankan keharmonisan, keselarasan dan keseimbangan,” kata Dr Markham Faried kepada Jubi melalui rilis yang diterima Minggu (20/8/2023)
Hasil penelitian itu menemukan suatu novelty, berupa konsep penemuan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan pidana tambahan pemenuhan kewajiban adat terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum dengan mempertimbangkan aspek keadilan moral dan keadilan sosial dengan menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.
“Hakim telah memadupadankan aspek teologis dan aspek sosiologis yang bersifat meta yuridis, yaitu nilai-nilai di balik aturan perundang-undangan dengan metode penafsiran hermeneutika hukumnya. Sehingga, diharapkan dapat menjadi konsep yang ideal sebagai pedoman bagi hakim dalam menghasilkan putusan yang adil bagi Anak yang berkonflik dengan hukum,” ucapnya
Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum ini diketuai oleh Dekan FH Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P., dengan Tim Promotor terdiri atas: Promotor, Prof. Dr. Slamet Sampurno Soewondo, S.H., M.H., DFM., Ko-Promotor, Dr. Syamsuddin Muchtar, S.H., M.H., Ko-Promotor, Dr. Sri Susyanti Nur, S.H., M.H., dan Dewan Penguji, yaitu: Yang Mulia Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum., yang merupakan Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia selaku Penguji Eksternal, Prof. Dr. Andi Muhammad Sofyan, S.H., M.H., Prof. Dr. Andi Suriyaman M. Pide., S.H., M.Hum., Prof. Dr. Syamsuddin Muhammad Noor, S.H., M.H., dan Dr. Hijrah Adhyanti Mirzana, S.H., M.H.
“Setelah saya memaparkan Disertasi dan menjawab pertanyaan-pertanyaan dan sanggahan yang dikemukakan oleh Tim Promotor dan Dewan Penguji, Alhamdulillah saya berhasil ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan meraih predikat Cum Laude dengan IPK 3.99 dengan lama studi yaitu 2 (dua) tahun dan 5 (lima) bulan,” ucapnya
Kepada media, Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, Berlinda Ursula Mayor, menyampaikan bahwa dengan bertambahnya Hakim Pengadilan Negeri Manokwari yang telah menyelesaikan Pendidikan S-3 Program Doktor Ilmu Hukum tersebut, dapat meningkatkan mutu dan kualitas sumber daya manusia khususnya hakim yang terus menjadi topik pembicaraan yang menarik dan berkelanjutan di tengah krisis multi dimensi serta menurunnya produktivitas sumber daya manusia.
Linda menambahkan, komitmen Mahkamah Agung dalam proses peningkatan wawasan dan pengetahuan merupakan bagian dari investasi masa depan dalam bentuk sumber daya manusia yang unggul khususnya hakim yang berkualitas yang memiliki kecerdasaan komprehensif dan kompetitif, sehat jasmani dan rohani, memiliki kepribadian yang unggul, serta meningkatkan harkat, martabat, dan peradaban peradilan di Indonesia.
Selain itu, Linda menyampaikan bahwa diharapkan hasil Disertasi dari Dr. Markham Faried, S.H., M.H., dapat memberikan kontribusi dalam penegakan hukum di Indonesia khususnya di wilayah Papua yang masih menerapkan kearifan lokal, budaya dan adat setempat, sehingga putusan hakim dapat meningkat kualitasnya, mencerminkan nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dan kewibawaan Lembaga peradilan menjadi semakin baik, sehingga pada akhirnya putusan hakim akan menghasilkan keadilan yang paripurna.
“Saya menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada Yang Mulia Hakim Agung Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum., yang telah berkenan meluangkan waktunya untuk hadir secara langsung dalam proses menguji Promovendus Markham Faried. Selain itu, ucapan terima kasih juga dihaturkan kepada Pimpinan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Tim Promotor dan Dewan Penguji yang telah menyempatkan waktunya untuk membimbing dan mendidik Promovendus Markham Faried, yang merupakan Hakim Pengadilan Negeri Manokwari,” tutur Ketua Pengadilan Negeri Manokwari itu.
Pada sidang promosi Doktor Ilmu Hukum tersebut dihadiri oleh Yang Mulia Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia, yaitu YM Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum, selaku penguji eksternal, dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, Berlinda Ursula Mayor, S.H., LL.M., M.I.R., rekan-rekan hakim pada Pengadilan Negeri Manokwari dan terkhusus yaitu keluarga, istri dan anak dari Promovendus Markham Faried yang hadir secara spesial dalam acara promosi Doktor Ilmu Hukum tersebut.(*)