Manokwari, Jubi – Hakim Pengadilan Negeri Manokwari, Papua Barat, Markham Faried saat membawa materi dalam kegiatan, Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 sampai dengan 2027 serta Asistensi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum yang digagas Kantor Hukum dan HAM Papua Barat, Kamis (9/11/2023) mengatakan, masyarakat tidak mampu yang ingin mengakses pelayanan hukum gratis atau pro bono di pengadilan, sudah diatur dalam peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014.
“Dalam Perma Nomor 1 yakni Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, itu sudah diatur,” kata Markham Faried.
Pengadilan Negeri Manokwari memiliki tiga aspek pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu, yaitu layanan pembebasan biaya perkara, kedua, sidang di luar gedung pengadilan dan ketiga Posbakum di Pengadilan.
Hal tersebut selaras dengan SK Dirjen Badilum Nomor 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari 11 lembaga hukum calon pemberi bantuan hukum di wilayah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, perwakilan dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Manokwari dan perwakilan 5 lembaga hukum yang sudah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat.(*)