Manokwari, Jubi – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Manokwari bersama Satuan Dalmas Polresta Manokwari membongkar sebuah kios milik warga di jalan Esau Sesa atau jalan baru Manokwari, Papua Barat.
Proses pembongkaran kios milik warga oleh Satpol PP di dekat jembatan Fulika itu, karena termasuk bangunan liar dan menyebabkan jalan utama di Manokwari mengalami kemacetan panjang hingga sekitar satu kilometer.
“Pembongkaran ini berdasarkan Perda Manokwari Nomor 3 Tahun 2021 tentang ketertiban dan ketentraman umum Trantib,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Manokwari, Yusuf Kaykatui, Rabu (26/4/2023).
Kaykatui menyatakan pembongkaran ini dilakukan setelah sebelumnya Pemerintah mensosialisasikan peraturan daerah tersebut kepada masyarakat.
“Sempat terjadi perdebatan saat personel turun melakukan pembongkaran, karena pemilik beranggapan bahwa mereka telah mendapat izin dari pemilik hak ulayat,” kata Kaykatui.
Dia menyebut tidak semua bangunan yang dibongkar, hanya saja bangunan yang dianggap tidak memiliki izin membangun, dibangun di atas fasilitas umum seperti trotoar dan drainase, serta dekat dengan badan jalan.
“Kemarin bapak bupati sudah tegur kami. Sudah tiga soal bangunan-bangunan ini sehingga kami hari ini mulai turun,” katanya.
Kaykatui juga menyebut bahwa selain di jalan baru, Satpol dan Kepolisian juga melakukan penertiban di Kelurahan Padarni yang juga terdapat pedagang berjualan tanpa izin.
Soal bangunan lapak penjual pinang mama Papua program Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui dinas sosial beberapa tahun silam yang dibangun di sejumlah lokasi seperti dekat badan jalan Wosi depan Perbankan, di atas trotoar depan kantor Pelni dekat pelabuhan Manokwari, Kaykatui menegaskan juga akan ditertibkan.
“Mereka tidak pernah koordinasi dengan kami (Pemda Manokwari) lalu bupati ini sudah sampaikan bahwa akan dibongkar,” kata Kaykatui.
Dikatakan bahwa Bupati telah menyurati Gubernur Papua Barat agar yang membangun lapak penjual pinang harus bertanggung jawab
“Jadi pihak yang membangun harus bongkar, kalau mereka tidak membongkar maka kami Satpol PP yang harus turun bongkar,” ujarnya.
Kaykatui menambahkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan turun melakukan pembongkaran lapak penjual pinang program Pemprov Papua Barat yang dibangun di tempat yang mengganggu ketertiban umum.
“Saya tidak bisa janji, tapi dalam waktu dekat pasti bupati akan perintahkan kami untuk lakukan hal itu. Pembongkaran kios di jalan baru sudah jadi contoh awal untuk kami kerja. Nanti orang bilang mengapa ini dibongkar, tapi di sana tidak. Jadi demi keadilan harus semua sama,” tegasnya. (*)