Manokwari, Jubi – Kepala Suku Acemo di Manokwari, Papua Barat, Yohanes Udop menyerahkan sebuah senjata api – Senpi rakitan jenis AK-47 kepada Kepolisian pada Kamis (8/2/2024) malam. Dia secara sadar menyerahkan senjata api itu demi menjaga keamanan dan kedamaian menjelang Pemilu 2024.
“Saya kepala suku Acemo mengimbau kepada masyarakat untuk menyerahkan senjata api agar serahkan kepada Polisi,” katanya, Jumat (9/2/2024).
Penyerahan Senpi diberikan kepada Anggota Polisi di Kampung Acemo Manokwari.
“Guna terciptanya pemilu yang aman dan damai,” ucapnya.
Dia mengatakan, penyerahan senjata api yang dimiliki itu kepada Kepolisian karena khawatir, jika senjata Api tersebut disalahgunakan. Kepemilikan senjata api bagi masyarakat, khusus Suku Arfak merupakan bagian dari adat sebagai mahar dalam prosesi adat pernikahan.
Wakil Ketua MRP Papua Barat, Maxi Nelson Ahoren mengatakan di Papua Barat khususnya kalangan suku Arfak dalam sistem perkawinan ada adat khusus membayar mas kawin menggunakan Senjata Api jaman Nippon/Jepang.
“Kalau di daerah lain kan pakai emas, kalau kami kan kawin pakai senjata,” kata Maxi Ahoren
Dia menyebut misalnya sistem perkawinan di NTT menggunakan gading, berbeda dengan mereka yang menggunakan senjata api sebagai mas kawin sejak dulu sampai hari ini//
“Dari sisi lain kami melihat bahwa hal ini sangat dilarang oleh negara kalau yang bisa menggunakan biasanya TNI Polri,” ucaonya
Mantan ketua MRP periode lalu itu menyebut kedepan semua pihak di Papua Barat dan juga di Kabupaten Kota di Papua Barat mencermati hal ini secara baik.
“Kita coba lihat dari sisi negatifnya saja kalau berlanjut efeknya sangat tidak baik untuk kedepannya,” tuturnya.
Maxi menyebut bahwa hal ini sudah berlangsung lama sehingga ia meminta ke depan Para Bupati, Gubernur dan DPRD yang terpilih nanti, juga DPR Otsus serta MRP harus mencari solusi yang baik agar sistem perkawinan adat di Manokwari terutama masyarakat Arfak bisa diubah.
“Kita atur dalam peraturan-peraturan Daerah atau perda seperti apa sehingga nantinya kita tidak bertentangan dengan negara,” katanya.
Namun menurutnya, Perda yang dibuat harus diteliti secara baik, sebab kalau dulu masih menggunakan senjata Amerika atau senjata Nippon itu sudah peninggalan dan sudah habis.
“Saya kira ada pertemuan yang dilakukan oleh kepala suku yang ada di Kepala Burung Provinsi Papua Barat ini kita duduk cari solusi karena dampaknya di sisi lain negara beranggapan kita membiarkan hal ini,” tuturnya.
Sebelumnya Polresta Manokwari mengungkap terdapat sindikat pembuatan senjata api rakitan di Manokwari.
Kepolisian di Daerah ini sebelumnya mengimbau kepada masyarakat agar dengan kesadaran dan sukarela menyerahkan senjata api yang digunakan untuk mahar atau mas kawin kepada aparat keamanan.
Bagi warga yang dengan sadar menyerahkan tidak akan diproses hukum, hal tersebut guna meminimalisir peredaran senjata api ilegal di wilayah hukum Polda Papua Barat dan mencegah jatuhnya Senpi ilegal ke tangan kelompok kriminal bersenjata.
Polri terus secara kontinyu akan tetap mengedepankan upaya persuasif, memberikan edukasi dan pemahaman tentang bahayanya menyimpan dan memiliki senjata api kepada Kepala suku, tokoh adat, tokoh Agama dan tokoh masyarakat.
Selanjutnya, ia memberikan saran bahwa perlunya pemerintah daerah (kepala daerah) untuk mendorong Peraturan Daerah (perda) terkait senjata api untuk mahar mas kawin, yang dapat diganti dengan barang lain sebagai mahar mas kawin. Hal ini untuk mengeliminasi peredaran senjata api ilegal di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya. (*)