Manokwari, Jubi – Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tipikor Polda Papua Barat di markas polda, akhirnya penyidik menahan DI, AW, dan LA, tiga tersangka dugaan korupsi dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI Papua Barat.
“Tiga tersangka sudah kita tahan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat, Kombes Pol Sonny Tampubolon, Senin (22/5/2023) malam
Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Papua Barat selama 20 hari ke depan.
Paulus Simonda, kuasa hukum tersangka AW, mengaku mendampingi kliennya mendatangi Mapolda Papua Barat sejak Senin pagi. Namun ada urusan terkait dengan rekening koran sehingga ia dan kliennya baru tiba di mapolda sore hari.
“Kami tiba di Polda sore, langsung dilakukan pemeriksaan hingga pukul 22.00 WIT,” jelasnya.
Paulus Simonda mengaku pemeriksaan terhadap kliennya berlangsung lancar,
“Kan hanya beberapa pertanyaan yang sebelumnya klien saya sudah diperiksa saat masih berstatus saksi,” ucapnya.
Sebelumnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka LS pada Senin pekan lalu,. LS kemudian memenuhi panggilan kedua setelah ia ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan DI dan EW baru menjalani pemeriksaan sebagai tersangka langsung ditahan.
Tiga tersangka setelah menjalani pemeriksaan langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat untuk dilakukan pemeriksaan Kesehatan. Ketiganya lalu ditahan selama 20 hari ke depan.
Kasus dugaan korupsi dana hibah untuk KONI Papua Barat berdasarkan perhitungan kerugian negara mencapai Rp32,7 miliar dari total anggaran Tahun 2019, 2020, dan 2021 sebesar Rp227 miliar lebih.
Penyidik menerapkan pasal 2 dan pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 dan rumusan pasal 3 dan pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang TPPU. (*)