Manokwari, Jubi-Kasus dugaan korupsi pekerjaan ruas jalan antara Simei ke Obo di Distrik Kuri Kabupaten Teluk Bintuni Papua Barat, ditingkatkan status ke penyidikan.
Anggaran Pekerjaan ruas jalan tersebut, berasal dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni dengan total pagu anggaran Rp6,3 Miliar dari APBD Tahun 2022.
Penyidik Polres Teluk Bintuni dengan penyidik Tipikor Polda Papua Barat, melakukan gelar peningkatan status perkara dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, pihaknya menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara terhadap pekerjaan tersebut.
“Ada indikasi terjadinya Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan tersebut. Sehingga, berdasarkan bukti permulaan yang cukup dalam hal ini 2 alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHAP yang sudah kami temukan, kami meningkatkan status penyelidikan terhadap perkara tersebut ke tahap penyidikan berdasarkan hasil Gelar Perkara,” kata Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, Rabu (20/9/2023).
Adapun penyelidikan yang dilakukan terhadap pekerjaan tersebut, sudah berjalan selama kurang lebih 3 minggu. “Dimana kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi yang dimana 14 saksi tersebut, terdiri dari ASN Pemda Kabupaten Teluk Bintuni dan Kontraktor,” kata Marbun.
Dalam perkara ini, kami menerapkan pasal 2 Ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan rumusan Pasal 3 Jo Pasal 5 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP . Dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara.
“Nanti kami sampaikan secara lengkap pada saat rilis selanjutnya, terkait tersangka dan perannya. Untuk saat ini kami rilis perkembangan perkaranya sudah ditingkatkan dari tahap Penyelidikan ke Tahap Penyidikan,” kata Tomi.(*)