Jayapura, Jubi – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri atau Kejari Jayapura menahan dua tersangka korupsi proyek jalan Trimuris – Kasonaweja di Kabupaten Mamberamo Raya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Abepura, Kota Jayapura, pada Jumat (28/10/2022). Hal itu dinyatakan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jayapura, Marvie De Queljoe di Kota Jayapura, Jumat.
Menurut Marvie De Queljoe, dua tersangka yang ditahan itu adalah Direktur CV PIP berinisial JJH dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mamberamo Raya berinisial YSM. Ia menyatakan kedua tersangka itu akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Abepura, Kota Jayapura, selama 20 hari ke depan.
“Hari ini kedua tersangka kami panggil untuk diperiksa. Kemudian kami mengambil sikap sesuai Pasal 21 KUHP untuk menahan mereka. Penahanan itu dilakukan untuk mengantisipasi upaya [kedua tersangka untuk] melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata Marvie.
Menurut Marvie, dalam kasus korupsi itu ada upaya pengembalian uang kerugian negara senilai Rp200 juta oleh YSM. Akan tetapi, ia menegaskan bahwa upaya pengembalian kerugian negara itu tidak menghapuskan perkara, dan proses hukum perkara itu akan berlanjut.
“Memang ada aliran dana Rp200 juta dan sudah dikembalikan. Tapi kasus ini tetap jalan,” tegasnya.
Marvie menambahkan tersangka YSM saat ini masih aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan menjabat sebagai Kadis PUPR di Kabupaten Boven Digoel. “Iya benar YSM saat ini menjabat Kadis PUPR,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Jayapura menetapkan YSM dan JJH sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan ruas jalan Trimuris – Kasonaweja di Kabupaten Mamberamo Raya. Proyek itu merupakan proyek tahun anggaran 2019.
“Pada 2019, Dinas PUPR Mamberamo Raya terdapat pekerjaan pembangunan ruas jalan Trimuris – Kasonaweja dengan nilai kontrak sebesar Rp5,715 miliar. [Itu] untuk membangunan jalan sepanjang 3 kilometer,” kata Kepala Kejari Jayapura, Alexander Sinuraya di Kota Jayapura, Senin (24/10/2022).
Menurut Sinuraya, kasus dugaan korupsi itu bermula dari temuan Inspektorat Kabupaten Mamberamo Raya yang menemukan bahwa proyek jalan itu diduga kuat fiktif, namun sudah ada anggaran yang dicairkan. “Jadi terjadi penyimpangan dana dalam pembangunan jalan itu. Pekerjaan belum selesai 100 persen, namun pembayaran atas pekerjaan itu sudah dilakukan senilai Rp3,889 miliar,” kata Sinuraya. (*)