Jayapura, Jubi – Kejaksaan Negeri atau Kejari Jayapura menetapkan mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mamberamo Raya, YSM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan ruas jalan Trimuris – Kasonaweja di Kabupaten Mamberamo Raya. Kejari Jayapura juga menetapkan Direktur CV PIP, JHH sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kepala Kejari Jayapura Alexander Sinuraya mengatakan kasus dugaan korupsi itu terkait proyek pembangunan ruas jalan Trimuris – Kasonaweja pada tahun anggaran 2019. Menurut Sinuraya, Kejari Papua telah memeriksa 17 saksi dalam kasus itu, dan menemukan dugaan kuat adanya tindak pidana korupsi.
“Pada 2019, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mamberamo Raya terdapat pekerjaan pembangunan ruas jalan Trimuris – Kasonaweja dengan nilai kontrak sebesar Rp5,715 miliar untuk pembangunan jalan sepanjang 3 kilometer,” ujar Sinuraya di Kota Jayapura, Senin (24/10/2022).
Menurutnya, kasus itu bermula dari temuan Inspektorat Kabupaten Mamberamo Raya. Diduga kuat pekerjaan pembangunan jalan tersebut fiktif, namun sudah ada anggaran yang dicairkan.
“Terjadi penyimpangan dana dalam pembangunan jalan Trimuris – Kasonaweja, yang mana pekerjaan belum selesai 100 persen, namun pembayaran atas pekerjaan itu sudah dilakukan senilai Rp3,889 miliar,” ujarnya.
Menurut Sinuraya, YSM dan JHH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun penjara. Ia menyatakan kedua tersangka itu akan segera dipanggil untuk diperiksa lagi.
“Sejauh ini kedua tersangka selalu bersikap kooperatif ketika diperiksa sebagai saksi. Ada kemungkinan mereka akan segera ditahan,” katanya. (*)