Jayapura, Jubi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura menyelidiki dugaan korupsi pembangunan jalan pada ruas jalan Trimuris-Kasonaweja, Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua.
Penyidik sudah meningkatkan kasusnya ke penyidikan terkait dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mamberamo Raya tahun 2019.
Penaikan status tersebut berdasarkan Surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor Print 01/R. 1.10/Fd. 1/06/2013 tanggal 13 Juni 2022 yang sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, kata Kajari Jayapura Alek Sinuraya.
Dia menjelaskan, pembangunan ruas jalan Trimuris-Kasonaweja sepanjang 3,5 km dianggarkan sebesar Rp6.188.736.000 yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) yang dikerjakan CV PIP.
Dalam mengerjakan pekerjaannya, perusahaan pemenang lelang itu tidak melakukan pengerjaan sesuai kontrak di antaranya hanya melakukan pembersihan di sepanjang 950 meter.
Walaupun pengerjaan yang dilakukan tidak sesuai kontrak, namun CV PIP sudah melakukan pencairan, kata Sinuraya.
Mantan Aspidsus Kejati Papua itu menyatakan, dengan dinaikkan kasusnya ke penyidikan maka dalam waktu dekat akan dilakukan penetapan tersangka.
“Mudah-mudahan penyidik segera mengungkapkan tersangka kasus tersebut,” kata Kejari Jayapura Alek Sinuraya.
Kejari Jayapura membawahi lima kabupaten dan kota di Papua, yaitu Kota dan Kabupaten Jayapura, Keerom, Sarmi, dan Kabupaten Mamberamo Raya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!