Jayapura, Jubi – Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Papua, Klemens Taran, mengingatkan para calon legislatif atau caleg yang bertarung di Pemilu 2024 tidak kampanye di rumah ibadah.
“Ingat, rumah ibadah jangan dijadikan sebagai tempat kampanye politik praktis,” ujar Taran di Asrama Haji Kotaraja, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Rabu (20/12/2023).
Pemilihan Umum atau Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota dewan perwakilan daerah, presiden, dan wakil presiden, yang dilaksanakan secara langsung.
“Silakan, misalnya ketemu masuk untuk menyampaikan proses pilkada [tahapannya] supaya masyarakat atau jemaat bisa tahu pemilih seperti apa. Tapi jangan dijadikan tempat untuk kampanye, itu dilarang keras,” ujarnya.
Tahapan Pemilu 2024 telah dimulai pada 14 Juni 2022 atau 20 bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
“Rumah ibadah tetap jadi rumah ibadah. Kalau ada peserta, misalnya caleg atau apa, silakan masuk tapi tidak kemudian bagi-bagi kartu nama di situ. Itu sangat dilarang keras,” ujarnya.
Sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Papua sekaligus pembina keragaman di Papua, Taran minta agar para pendeta, pastor, ustadz, supaya menjaga rumah ibadah sebagai tempat suci.
Taran berharap kepada para caleg agar tidak memanfaatkan rumah ibadah untuk meraup suara sebanyak-banyaknya, karena rumah ibadah sejatinya digunakan masyarakat untuk mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Saya berharap Pemilu 2024 berjalan aman, nyaman, dan damai. Masyarakat memilih sesuai hari nurani tanpa ada laksanakan atau intervensi dan pihak manapun sehingga melahirkan demokrasi yang adil dan sejahtera,” ujarnya. (*)