Jayapura, Jubi – Komunitas pecinta anjing atau Dog Lovers Papua gencar menggelar aksi kampanye, mengedukasi masyarakat agar tidak mengkonsumsi daging anjing. Karena anjing bukan hewan ternak.
Kegiatan kampanye tentang aksi tidak memakan daging anjing sudah dilakukan dari awal komunitas Dog Lovers dibentuk di Kota Jayapura, 2018 silam. Hingga kini ada sekitar 60an orang tergabung dalam komunitas tersebut. Mereka berasal dari berbagai latar belakang; pekerja kantoran, pengusaha hingga ibu rumah tangga.
Ketua komunitas dog lovers Papua, Chandra saat ditemui Jubi Senin (16/10/2023) menegaskan anjing bukan hewan ternak. Anjing memiliki fungsi yang lain, yaitu sebagai hewan peliharaan, penjaga rumah dan hewan yang membantu berburu bagi masyarakat.
Dia mengingatkan masyarakat, sudah ada surat edaran Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Peternakan Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018 tentang peningkatan pengawasan peredaran atau perdagangan daging anjing.
Selain itu, Chandra juga mengatakan mengkonsumsi daging anjing dapat menimbulkan penyakit. Karena daging anjing mengandung bakteri Escherichia coli dan juga Salmonella. Akan menyebar dan masuk dalam tubuh orang yang mengkonsumsinya.
Aksi kampanye dilakukan melalui sosial media yaitu melalui Facebook dan Instagram. Ada juga lewat edukasi pada beberapa kegiatan, seperti bekerja sama dengan sekolah Papua Academy Montessori dalam memberikan edukasi tentang perawatan anjing. Terbaru, pihaknya menggelar kampanye di Papua Engineering Expo di Auditorium Uncen, 14 Oktober 2023 lalu.
Komunitas dog lovers mengimbau masyarakat menghargai dan memperlakukan anjing sebagai makhluk hidup yang harus dijaga. Tidak melakukan hal-hal seperti menyakiti, membuat cacat bahkan sampai menghilangkan nyawa.
Chandra berharap pemerintah dalam hal ini Dinas Pangan dan Pertanian Provinsi Papua dapat memperhatikan hal tersebut. Dapat bekerja sama dengan komunitas dog lovers Papua untuk menyampaikan aksi larangan mengkonsumsi daging anjing.
Chandra bersama komunitas dog lovers Papua juga berharap Pemerintah Provinsi Papua juga dapat memperhatikan hal ini dan membuat peraturan daerah tentang larangan peredaran atau perdagangan daging anjing di Papua. (CR-1)