Jayapura, Jubi – Pemerintah Kota Jayapura membentuk Mal Pelayanan Publik atau MPP untuk memperpendek jangkauan masyarakat dalam memperoleh pelayanan.
“Pelayanannya sesuai objek masing-masing,” ujar Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey, melalui Asisten II Bidang Perekonomian, Keuangan, dan Kesejahteraan, Widhi Hartanti, di Kantor Wali Kota Jayapura, Rabu (11/1/2023).
MPP sebuah inovasi dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau dalam satu tempat.
“Mal Pelayanan Publik ini pinjam pakai gedung terminal Tipe A Entrop. Ini sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Sudah direncanakan sejak 2022,” ujarnya.
Pemkot Jayapura berharap yang terlibat dalam MPP tersebut dapat bersama-sama bersatu padu, karena sesuai dengan motto Kota Jayapura, yaitu tahun 2023 adalah tahun berkolaborasi.
“Pelayanan tidak hanya dalam lingkup pemerintahan saja, tapi membutuhkan kolaborasi instansi vertikal, BUMN, BUMD, kementerian, lembaga, dan OPD pemerintah. Tempat yang disediakan seluas 2,5 x 3 meter,” ujarnya.
Kepala DPMPTSP Kota Jayapura, Fillep C Hamadi, mengatakan MPP direncanakan aman di-launching tanggal 7 Maret 2023 atau bertepatan dengan HUT Kota Jayapura ke-111.
“Ini merupakan sebuah prestasi sekaligus legasi serta diharapkan akan meningkatkan daya saing daerah, menurunkan peringkat easy of doing, meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah, menghindari ego sektoral, dan meningkatkan kepuasan publik,” jelasnya.
Fillep Hamadi menambahkan MPP dibuatkan peraturan Wali Kota Jayapura melalui perjanjian kerja sama atau PKS untuk melindungi aset yang ada.
“Kami sudah persiapkan segala sesuatu terkait penyelenggaraan MPP ini, mulai dari mekanisme sampai pelayanan, sehingga saat launching sudah bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya. (*)