Jayapura, Jubi – Pemerintah Kota Jayapura menggelar rapat pembahasan rancangan peraturan daerah atau raperda pajak dan retribusi daerah atau PDRD.
“Kalau tidak punya perda baru maka tidak bisa melakukan pungutan pajak dan retribusi 2024,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Kota Kota Jayapura, Ali Mas’udi, di Kantor Wali Kota Jayapura, Rabu (11/1/2023).
Pembahasan raperda pajak dan retribusi sebagai penjabaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah atau HKPD.
“Rapat ini sudah melalui beberapa tahapan, yaitu dari penyusunan dan forum group diskusi hingga penyusunan draft. Selanjutnya di bawah ke propem perda di DPRD, provinsi, hingga kementerian,” ujarnya.
Penjabat Sekda Kota Jayapura, Robby Kepas Awi, mengatakan penetapan tarik atau penguatan tidak memberatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak bermasalah dalam penerapannya.
“Hari ini adalah rapat terakhir [penyusunan draft], selanjutnya dibawa ke DPRD. Setiap pungutan yang dilakukan pemerintah baik pajak dan retrubusi, dasar hukumnya perda,” ujarnya.
Dengan diundangkannya HKPD Nomor 1 Tahun 2022, Robby Awi berharap semua aturan pajak dan retrubusi wajib satu perda dan menjadi dasar untuk melakukan pungutan.
“Kalau tidak ada dasar untuk melakukan pengurasan pajak dan retribusi maka kita hanya mengandalkan DAK dan DAU saja. Saya berharap secepatnya diselesaikan demi pembangunan kota,” ujarnya.
Selain mempercepat pembahasan, Pemkot Jayapura juga mencari sumber penerimaan baru pajak dan retribusi daerah guna menggantikan jenis retribusi yang dihapus melalui UU Nomor 1 Tahun 2022. (*)