Jayapura, Jubi – Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kota Jayapura menggelar focus group discussion atau FGD penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi.
“Penyusunan raperda membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah dan pada akhirnya mencapai kemandirian fiskal,” ujar Plt Kepala Bapenda Kota Jayapura, Ali Mas’udi, di Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (14/11/2022).
Rumusan dari pasal-pasal sejatinya mendorong desentralisasi yang lebih berkualitas dan mendorong kemandirian daerah demi kepentingan masyarakat melalui peningkatan kinerja daerah.
“FGD ini dilaksanakan selama dua hari untuk menjaring masukan publik dalam penyusunan raperda terkait dengan pajak dan retribusi daerah,” ujar Ali.
FGD dengan pemangku kepentingan dalam rangka membantu Pemkot Jayapura dalam penyusunan naskah akademik raperda tentang pajak dan retribusi daerah, dengan menghadirkan narasumber dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI dan wajib pajak dan retribusi.
“Dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat mendorong potensi penerimaan keuangan daerah salah satunya pajak dan retribusi,” ujarnya.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Robby Kepas Awi, berharap raperda yang disusun nantinya dapat efektif meningkatkan PAD dan tidak memberatkan masyarakat.
“Memudahkan pemantauan pungutan pajak dan retribusi yang terintegrasi sekaligus mendukung kemudahan berusaha guna mendukung keuangan daerah yang berkualitas,” ujarnya.
Robby Awi menambahkan berlakunya undang-undang ini secara langsung meniadakan beberapa jenis pajak dan retribusi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah sekaligus menambah beberapa jenis pajak dan retribusi yang dulunya tidak dikenal dalam undang-undang tersebut.
“Penerimaan pajak dan retribusi, seperti retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu dari 32 jenis menjadi 18 jenis pelayanan, dengan harapan penyederhanaan ini agar dapat dipungut dengan efektif dengan biaya pemungutan dan kepatuhan yang rendah,” katanya. (*)